Kejati Sumut Periksa 3 Pejabat BPN Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading

Jumat, 24 Juni 2022 04:24 WIB

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tiga orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal itu diduga melibatkan sejumlah pejabat BPN dan pejabat Kabupaten Langkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menyatakan pihaknya memeriksa empat pejabat BPN untuk mempercepat penetapan tersangka dalam kasus perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, seluas 250 haktare menjadi kebun sawit.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dirambah dan dialihkan menjadi kebun sawit dengak kedok kelompok tani oleh pengusaha nasional asal Kota Medan." kata Yos Tarigan kepada Tempo, Kamis 23 Juni 2022.

Tiga pejabat BPN yang diperiksa yakni N dan SGT selaku mantan Kepala BPN Langkat tahun 2009-2012 dan tahun 2013 serta RM selaku mantan Kepala Seksi Penetapan Lahan pada Kantor BPN Langkat. Adapun Rudi alias Acai karyawan perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit di Kawasan Karang Gading juga telah diperiksa bersamaan dengan ketiga pejabat BPN tersebut.

Perambahan Kawasan Margasatwa Karang Gading sudah berlangsung lama. Pada 2015 lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Sumatera Utara, mengambil kembali 432 hektare lahan Suaka Margasatwa yang telah ditanami kelapa sawit oleh pihak swasta. Namun penegakan hukum terhadap para perambah seakan tak menimbulkan efek jera.

Advertising
Advertising

Sekitar 15 ribu hektare hutan Konservasi Karang Gading dan Langkat Timur Laut telah dirambah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hutan mangrove itu beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan tambak udang maupun tambak ikan.

Kejaksaan Tinggi Sumut, sambung Yos Tarigan, telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda beberapa hari lalu. Kedua tim tersebut membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti. Penyidik, ujar Tarigan juga sudah turun ke lokasi untuk menyelidiki modus korupsi pengalihan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading yang terletak di Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura.

Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut merupakan kawasan konservasi berupa hutan mangrove. Sebelum ditetapkan sebagai Suaka Marga Satwa, hutan di Langkat Timur Laut oleh Kerajaan Negeri Deli ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Zelfbestuur Besluit (ZB) pada 6 Agustus 1932 dengan Nomor 148/PK yang disahkan dengan Besluit Seripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja tanggal 24 September 1932 seluas 9.520 hektare.

Sedangkan hutan di Karang Gading ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan ZB pada 8 Agustus 1935 Nomor 138 seluas 6.245 hektare. Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 Nopember 1980, kedua kawasan tersebut ditunjuk sebagai Suaka Alam Cq. Suaka Marga Satwa. Suaka Marga Satwa Karang Gading Langkat Timur Laut secara administratif terletak di Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang serta di Kecamatan Secanggang dan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Hasil penyelidikan di lapangan, sambung Yos, ditemukan 28 ribu batang kelapa sawit tumbuh di atas Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama per orangan." Modusnya menggunakan nama koperasi petani seolah-olah sebagai pemilik lahan. Ternyata, lahan seluas 210 hektare hanya dikuasai oleh satu orang pengusaha nasional yang diduga mafia tanah."ujar Yos.

Pemeriksaan pejabat BPN dilakukan, ujar Yos, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan bakau sebelum penetapan tersangka. Apalagi, ujar nya, diatas lahan negara tersebut telah terbit sertifikat hak milik.

Untuk memperkuat dasar hukum menjerat pelaku perambahan bakau, penyidik, kata Yos telah meminta keterangan ahli dari salah satu universitas termasuk perhitungan kerugian negara. Penyidik dan tim ahli tidak hanya menghitung kerugian negara namun mencari kerugian keperekonomian negara akibat alih fungsi lahan Kawasan Suaka Marga Satwa Karang Gading.

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

11 jam lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

6 hari lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

6 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

7 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya