6 ASN Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pemkot Yogya: Terbuka Saja
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 23 Juni 2022 07:25 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Enam aparatur sipil negara (ASN) yang dipanggil KPK menjadi saksi kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diminta bersikap terbuka.
"Kami meminta semua ASN untuk memenuhi panggilan KPK itu dan memberikan informasi sesuai yang mereka ketahui soal kasus itu," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Rabu 22 Juni 2022.
Lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa sejumlah ASN termasuk pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta dalam kasus suap pemberian izin mendirikan apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan Haryadi Suyuti pada Rabu 22 Juni 2022.
Enam ASN Kota Yogyakarta yang diperiksa ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Hari Setyawacana, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, dan Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro.
Penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta, Suko Darmanto, Koordinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Nur Sigit Edi Putranta serta Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurvita Herawati.
"Kami berharap ASN yang dipanggil itu tidak berusaha menutup-nutupi informasi yang diketahui daripada menanggung resiko sendiri," kata Sumadi.
"Sebab para penyidik KPK juga pasti sudah mempunyai data yang komplet, istilahnya tinggal mencocokkan saja dengan kesaksian mereka (para ASN) yang dipanggil," Sumadi menambahkan.
Sumadi sudah mengetahui soal pemanggilan enam ASN itu. Menurutnya, pemanggilan itu tidak perlu dipermasalahkan lantaran status para ASN itu sebagai saksi. "Karena proses penyidikan masih berjalan di KPK, jadi pemanggilan saksi saksi seperti ini tak perlu dipersoalkan," kata dia.
Hanya saja, Sumadi menambahkan, Pemerintah Kota Yogya memberi dukungan penuh kepada KPK mengusut tuntas kasus ini supaya semakin terang informasinya. "Soal apakah dalam kasus ini ada lainnya yang terlibat lagi, saya tidak tahu, itu bagian dari proses penyidikan KPK," kata dia.
Dalam kasus suap untuk mengurus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka. Wali Kota Yogyakarta yang baru saja lengser itu diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap. Sementara, Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: Periksa Dirut Summarecon dkk, KPK Gali Dugaan Adanya Anggaran Khusus ke Haryadi Suyuti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini