Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Reporter

Antara

Selasa, 21 Juni 2022 13:12 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah menyusun indikator kepatuhan terhadap penyusunan produk hukum daerah untuk memastikan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga kualitas produk hukum daerah dapat meningkat sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan launching Indeks Kepatuhan Daerah, di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Di samping itu, tambah Suhajar, penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan mekanisme pembentukan dalam peraturan perundang-undangan dapat mencegah munculnya pengaturan bersifat tumpang tindih yang menghambat pembangunan daerah.

Lebih lanjut, pelaksana harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini mengatakan untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan produk hukum di daerah telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan dalam peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu pembinaan.

Pembinaan itu, lanjut Suhajar, diberikan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah, yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Advertising
Advertising

Salah satu bentuk pembinaan itu adalah Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah yang dirancang oleh Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Indeks tersebut merupakan bagian dari sistem aplikasi e-Perda yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.

Dengan demikian, peraturan daerah yang dibentuk, baik secara kualitas maupun kuantitas, dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Suhajar pun menyampaikan indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah itu terdiri atas 5 aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.

Dia menjelaskan kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan hal itu, lanjut Suhajar, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu membuka ruang koordinasi dengan penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Ruang koordinasi itu ditujukan untuk mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

10 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

11 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

18 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

21 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

21 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

27 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

29 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

39 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

50 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya