Pendapat Anwar Usman Soal Dirinya Harus Mundur dari Ketua MK

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 21 Juni 2022 12:31 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang berdampak Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua MK. Putusan MK itu membatalkan Pasal 87 huruf a yang mengatur tentang posisi Ketua dan Wakil Ketua MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” seperti dikutip dari salinan putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 21 Juni 2022. Adapun pembacaan putusan dilakukan oleh MK pada Senin, 20 Juni 2022.

Pasal 87 huruf a UU MK mengatur tentang hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. MK mencabut aturan itu, sehingga posisi Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama 9 bulan sejak putusan diambil. Pendapat sembilan hakim MK tidak bulat soal putusan ini. Salah satunya, Anwar Usman yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Anwar berpendapat jabatan ketua dan wakil ketua merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih dari para hakim. Karena itu, kata dia, sudah selayaknya jika persoalan tersebut dikembalikan kepada para hakim konstitusi.

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan meskipun kehendak para pembentuk UU berkeinginan untuk menjaga proses transisional kepemimpinan di MK dapat berjalan dengan baik dan lancar, namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan ke para hakim konstitusi.

Menurut Anwar Usman, permohonan uji materi Pasal 87 huruf a dapat dikabulkan secara bersyarat. Dia mengatakan hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK tetap menjabat dalam posisinya sampai dengan terpilihnya pimpinan yang baru.

“Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan terpilihnya Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru oleh sembilan Hakim,” kata Anwar Usman.

Baca: Begini Alasan MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

2 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

4 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

4 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

16 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

2 hari lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

2 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya