Revisi UU PPP, Bivitri Susanti: Melegalkan Legislasi yang Ugal-ugalan

Selasa, 21 Juni 2022 08:50 WIB

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) justru melegalkan legislasi yang ugal-ugalan. Dia mengatakan proses legislasi yang sangat buruk telah terjadi setidaknya sejak 2019, yaitu ketika revisi UU KPK, revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, revisi UU MK, dan UU Ibu Kota Negara.

“Sekarang revisi UU PPP justru melegalkan kekacauan itu dan mengerdilkan proses legislasi sebagai proses teknokratik belaka dengan bahkan membuka peluang merevisi UU yang sudah disetujui. Namun, salah ketik tanpa proses deliberative,” kata Bivitri dalam keterangannya,Senin, 20 Juni 2022.

Faktanya, kata Bivitri banyak kajian yang telah dilakukan, tetapi kajian tersebut tidak diadopsi melainkan hanya melegalkan proses yang buruk.

Bivitri menyimpulkan bahwa revisi UU PPP memang ditujukan untuk mengamankan UU Cipta Kerja yang terlihat dari: siapa yang memimpin proses (Kemenko Perekonomian) bahkan masih ada perdebatan di kalangan pemerintah dalam proses pembahasan. Kemudian, hanya melegalisasi Omnibus Law, tidak mengatur hal-hal yang lebih dibutuhkan

“Revisi UU PPP yang seharusnya memperbaiki, justru melegalkan proses legislasi yang ugal-ugalan. Harus ada upaya untuk meluruskan hal ini, menggunakan berbagai forum hukum dan politik,” kata Bivitri.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Sebelumnya, UU PPP yang direvisi sudah disahkan oleh DPR pada 24 Mei lalu. Dengan revisi tersebut, UU PPP kini bisa menjadi landasan hukum perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR lantaran UU tersebut tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara Omnibus Law atau Gabungan. Setelah direvisi, UU PPP akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Mengutip Pasal 42A UU PPP yang telah diubah, kini disebutkan tentang aturan pembuatan undang-undang dengan metode Omnibus Law.

MUTIA YUANTISYA


Baca: Jokowi Resmi Teken UU PPP yang Mengatur Metode Omnibus

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

1 hari lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

3 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

4 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

4 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

4 hari lalu

Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimistis tidak ada lonjakan harga bahan pokok menjelang Idul Adha karena stok pangan aman.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya