PSHK Menilai RKUHP Tidak Bisa Langsung Disahkan

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 17 Juni 2022 19:30 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Selain itu dalam kesempatan yang sama, Yasonna membahas evaluasi kinerja Kemenkumham tahun 2020 serta rencana program prioritas 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai pemerintah dan DPR tidak bisa langsung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut PSHK rancangan itu harus kembali dibahas dari Pembicaraan Tingkat I.

DPR dan pemerintah harus melakukan Pembicaraan Tingkat I terhadap keseluruhan draf, khususnya ketentuan-ketentuan baru dalam RKUHP yang sudah diajukan oleh pemerintah,” kata Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi lewat keterangan tertulis, Jumat, 17 Juni 2022.

Fajri mengatakan status RKUHP pada pembahasan di DPR periode 2014-2019 memang sudah di tahap akhir Pembicaraan Tingkat I. Namun statusnya kini pemerintah mengajukan perubahan Daftar Inventaris Masalah kepada DPR. Perubahan DIM yang memuat 14 isu krusial tersebut, kata dia, sudah mendapat persetujuan DPR.

Karena itu, menurut Fajri, Pembicaraan Tingkat I semakin wajib untuk dilakukan oleh DPR sesuai dengan prosedur legislasi. “Karena adanya perubahan DIM ini, RKUHP tidak dapat langsung diteruskan oleh DPR untuk mendapatkan pengesahan di Pembicaraan Tingkat II,” kata dia.

Fajri menuturkan ketentuan mengenai RUU operan ini tercantum dalam Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 71A tersebut, kata dia, dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR 2/2020).

Pasal 110 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020 mengatur bahwa DPR lanjut membahas RUU operan dalam Pembicaraan Tingkat I dengan menggunakan Surat Presiden dan DIM yang sudah ada pada DPR periode keanggotaan sebelumnya.

Dalam rapat dengar pendapat 25 Mei 2022, Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP pada Komisi III DPR. Komisi III pun menyatakan menyetujui 14 isu krusial tersebut dan akan mengirimkan surat kepada Presiden. Pemerintah menargetkan RUU ini akan disahkan pada Juli 2022.

Fajri menilai langkah Komisi III tidak dapat dibenarkan. Seharusnya, kata dia, apabila pemerintah menyampaikan draf yang mengandung perubahan, maka seharusnya draf tersebut dianggap berbeda oleh DPR dengan draf sebelumnya.

“Baru draf tersebut dibahas kembali sesuai dengan prosedur legislasi, khususnya mengacu kepada ketentuan yang membahas perihal RUU operan (carry over) atau RUU yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya,” kata dia mengenai RKUHP.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Mengesahkan RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

22 jam lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya