Ketua Umum Partai Politik Rangkap Jabatan Jadi Menteri, Begini Regulasinya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 16 Juni 2022 13:34 WIB

Suasana pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan reshuffle kabinet dengan resmi melantik 5 menteri dan wakil menteri baru yang masuk ke Kabinet Indonesia Maju. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN Zulkifli Hasan resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Menteri Perdagangan pada Rabu, kemarin.

Zulhas, sapaan karib Zulkifli Hasan, menggantikan Muhammad Lufti.

Zulhas bukanlah satu-satunya Ketua Umum (Ketum) Partai Politik yang diangkat jadi menteri oleh Jokowi.

Selain Ketua Umum PAN itu, Jokowi juga mempercayakan tanggung jawab kementerian kepada sejumlah Ketua Umum partai koalisi.

Di antaranya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, serta Ketum PPP Suharso Monoarfa sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas.

Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi tentang Ketua Umum Partai Politik yang merangkap jabatan sebagai menteri ini?

Saat membentuk Kabinet Kerja pada 2014 silam, Jokowi melarang menterinya merangkap jabatan, baik sebagai pengurus maupun ketua umum partai politik. Karena regulasi ini, Menteri Jokowi harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Namun, regulasi itu tak berlaku lagi sejak Airlangga Hartarto masuk kabinet pada 2016.

Jokowi mengatakan, dari pengalaman sebelumnya, pengurus partai politik, baik ketua maupun bukan yang terpenting adalah dapat membagi waktu. “Ternyata juga tidak ada masalah,” kata Jokowi usai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu 23 Oktober 2019 silam. “Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap.”

Kendati Jokowi tak lagi melarang menterinya merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik, namun menurut Undang-undang atau UU, Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebenarnya seorang menteri tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Hal ini tercantum dalam pasal 23, yang berbunyi:

Advertising
Advertising

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD).”

Sementara itu, menurut UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, salah satu sumber keuangan parpol adalah bantuan keuangan dari APBN/APBD. Pada Pasal 34 disebutkan bahwa Keuangan Partai Politik bersumber dari: “Iuran anggota, Sumbangan yang sah menurut hukum, dan Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca : Jokowi Makan Siang Bareng 7 Ketua Umum Partai, Bahas Konsolidasi Politik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

2 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

18 jam lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

19 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

21 jam lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

1 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulhas Prediksi Harga Bawang Merah Turun dalam Waktu Sepekan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulhas Prediksi Harga Bawang Merah Turun dalam Waktu Sepekan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas yakin harga bawang merah akan kembali normal dalam kurun waktu seminggu ke depan.

Baca Selengkapnya

Posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres

2 hari lalu

Posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju Usai Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. Bagaimana posisi TKN dan Koalisi Indonesia Maju selanjutnya?

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

2 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

2 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya