Ketua Umum Partai Politik Rangkap Jabatan Jadi Menteri, Begini Regulasinya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 16 Juni 2022 13:34 WIB

Suasana pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan reshuffle kabinet dengan resmi melantik 5 menteri dan wakil menteri baru yang masuk ke Kabinet Indonesia Maju. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN Zulkifli Hasan resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Menteri Perdagangan pada Rabu, kemarin.

Zulhas, sapaan karib Zulkifli Hasan, menggantikan Muhammad Lufti.

Zulhas bukanlah satu-satunya Ketua Umum (Ketum) Partai Politik yang diangkat jadi menteri oleh Jokowi.

Selain Ketua Umum PAN itu, Jokowi juga mempercayakan tanggung jawab kementerian kepada sejumlah Ketua Umum partai koalisi.

Di antaranya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, serta Ketum PPP Suharso Monoarfa sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas.

Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi tentang Ketua Umum Partai Politik yang merangkap jabatan sebagai menteri ini?

Saat membentuk Kabinet Kerja pada 2014 silam, Jokowi melarang menterinya merangkap jabatan, baik sebagai pengurus maupun ketua umum partai politik. Karena regulasi ini, Menteri Jokowi harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Namun, regulasi itu tak berlaku lagi sejak Airlangga Hartarto masuk kabinet pada 2016.

Jokowi mengatakan, dari pengalaman sebelumnya, pengurus partai politik, baik ketua maupun bukan yang terpenting adalah dapat membagi waktu. “Ternyata juga tidak ada masalah,” kata Jokowi usai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu 23 Oktober 2019 silam. “Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap.”

Kendati Jokowi tak lagi melarang menterinya merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik, namun menurut Undang-undang atau UU, Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebenarnya seorang menteri tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Hal ini tercantum dalam pasal 23, yang berbunyi:

Advertising
Advertising

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD).”

Sementara itu, menurut UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, salah satu sumber keuangan parpol adalah bantuan keuangan dari APBN/APBD. Pada Pasal 34 disebutkan bahwa Keuangan Partai Politik bersumber dari: “Iuran anggota, Sumbangan yang sah menurut hukum, dan Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca : Jokowi Makan Siang Bareng 7 Ketua Umum Partai, Bahas Konsolidasi Politik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

23 jam lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

Wujudkan Swasembada Pangan, Zulhas akan Sediakan 2 Juta Ton Beras hingga Akhir Tahun 2024

1 hari lalu

Wujudkan Swasembada Pangan, Zulhas akan Sediakan 2 Juta Ton Beras hingga Akhir Tahun 2024

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan akan menyediakan stok beras untuk mencukupi kebutuhan nasional sekurang-kurangnya sebesar 2 juta ton hingga akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat yang Harus Dipenuhi Projo Jika Ingin Jadi Partai Politik

1 hari lalu

Syarat yang Harus Dipenuhi Projo Jika Ingin Jadi Partai Politik

Untuk menjadi partai politik, Projo harus memenuhi sejumlah syarat

Baca Selengkapnya

Muzani: Prabowo Ingin Diskusi dengan Ketum Parpol Setiap Jumat

3 hari lalu

Muzani: Prabowo Ingin Diskusi dengan Ketum Parpol Setiap Jumat

Presiden Prabowo Subianto ingin rutin mengumpulkan ketua umum partai pendukung pemerintah.

Baca Selengkapnya

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

4 hari lalu

DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.

Baca Selengkapnya

Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

4 hari lalu

Wacana Projo Menjelma Jadi Partai, Jokowi: Terserah Projo

Kongres ketiga Projo dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024. Di situ, Projo akan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menentukan arah ke depan.

Baca Selengkapnya

BRIN Ungkap Indeks Pelembagaan Partai Politik: PKS Terlembaga Dibanding Parpol Lain

6 hari lalu

BRIN Ungkap Indeks Pelembagaan Partai Politik: PKS Terlembaga Dibanding Parpol Lain

Tim riset partai politik (parpol) BRIN melaporkan hasil riset mengenai "Indeks Pelembagaan Partai Politik di Indonesia".

Baca Selengkapnya

Projo Bakal Minta Masukan Jokowi dan Prabowo soal Jadi Parpol atau Tidak

7 hari lalu

Projo Bakal Minta Masukan Jokowi dan Prabowo soal Jadi Parpol atau Tidak

Panel Barus mengatakan keputusan akan sikap Projo menjadi partai politik atau tidak bakal diputuskan berdasarkan aspirasi akar rumput.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi soal Wacana Relawan Projo Menjadi Partai Politik

9 hari lalu

Respons Jokowi soal Wacana Relawan Projo Menjadi Partai Politik

Jokowi menanggapi wacana kelompok relawan Projo untuk menjadi partai politik.

Baca Selengkapnya

Said Didu Sebut Banyak Pejabat BUMN Tidak Kompeten: Banyak Diisi Orang Titipan Partai

9 hari lalu

Said Didu Sebut Banyak Pejabat BUMN Tidak Kompeten: Banyak Diisi Orang Titipan Partai

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyebut banyak pejabat BUMN tidak kompeten karena merupakan titipan partai politik.

Baca Selengkapnya