Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat yang Harus Dipenuhi Projo Jika Ingin Jadi Partai Politik

image-gnews
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menunjukkan maklumat yang diberikan oleh relawan Projo memberikan saat melakukan deklarasi dukungannya terhadap Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu, 14 Oktober 2023. Kelompok relawan Projo mendeklarasikan dukungannya terhadap calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, untuk bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menunjukkan maklumat yang diberikan oleh relawan Projo memberikan saat melakukan deklarasi dukungannya terhadap Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu, 14 Oktober 2023. Kelompok relawan Projo mendeklarasikan dukungannya terhadap calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, untuk bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok pendukung Jokowi atau Pro Jokowi (Projo) saat ini dikabarkan ingin bertransformasi menjadi sebuah partai politik setelah Jokowi usai dalam menjalankan tugas sebagai kepala negara. Keputusan final akan disampaikan pada akhir tahun ini. “Hal ini akan dibahas dalam forum tertinggi organisasi, yaitu kongres,” kata Panel Barus, Bendahara Umum Projo.

Beredar kabar, kongres ketiga Projo akan dilaksanakan Desember mendatang. Kongres ini akan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menentukan arah organisasi di masa depan, apakah akan berubah menjadi partai politik atau tetap akan menjadi organisasi masyarakat. 

Jokowi sendiri selaku Ketua Dewan Pembina Projo merespon kabar ini dengan mengembalikan ke Projo. “Terserah Projo,” ujar Jokowi.

Menyoroti hal ini, sebetulnya apa saja syarat mendirikan Partai Politik (Parpol)?

Sebelum membahas persyaratan mendirikan partai politik, mengutip dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa saja syarat-syarat itu? Dilansir dari ppid.unud.ac.id, ini rinciannya:

  1. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (limapuluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
  2. Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluhperseratus) keterwakilan perempuan.
  3. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
  4. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
    - asas dan ciri Partai Politik;
    - visi dan misi Partai Politik;
    - nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
    - tujuan dan fungsi Partai Politik;
    - organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
    - kepengurusan Partai Politik;
    - peraturan dan keputusan Partai Politik;
    - pendidikan politik; dan
    - keuangan Partai Politik.
  5. Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan.

Sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2008, partai politik harus berbentuk badan hukum. Bagaimana detailnya?

  1. Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
  2. Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
    akta notaris pendirian Partai Politik;
    - nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    kantor tetap;
    - kepengurusan paling sedikit 60 persen (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
    - memiliki rekening atas nama Partai Politik.

SRI DWI APRILIA | EIBEN HEIZAR | PPID.UNUD.AC.ID

Pilihan Editor: Projo Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

56 menit lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.


Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

1 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.


Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

4 jam lalu

Pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani (kanan) di Wedangan Pendhopo Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 4 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.


Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

5 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) usai menikmati sarapan di warung makan Soto Triwindu, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.


Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

5 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyapa wartawan dari dalam mobilnya usai mengikuti Pembekalan Calon Menteri di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 16 Oktober 2024. Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada sejumlah Calon Menteri atau Kepala Lembaga Negara untuk pemerintahan baru. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

Budi Arie saat jadi Menkominfo getol kabarkan pemblokiran situs judi online. Apa responsnya setelah eks anak buah ditangkap karena beking judi online.


AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

11 jam lalu

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendatangi kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.


Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

12 jam lalu

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saat debat perdana Pilkada Jateng 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin


FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

13 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.


Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.


Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

13 jam lalu

Antrean mengular di check in counter Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang Banten saat akhir libur panjang perayaan hari raya Waisak pada Ahad, 26 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.