TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok pendukung Jokowi atau Pro Jokowi (Projo) saat ini dikabarkan ingin bertransformasi menjadi sebuah partai politik setelah Jokowi usai dalam menjalankan tugas sebagai kepala negara. Keputusan final akan disampaikan pada akhir tahun ini. “Hal ini akan dibahas dalam forum tertinggi organisasi, yaitu kongres,” kata Panel Barus, Bendahara Umum Projo.
Beredar kabar, kongres ketiga Projo akan dilaksanakan Desember mendatang. Kongres ini akan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menentukan arah organisasi di masa depan, apakah akan berubah menjadi partai politik atau tetap akan menjadi organisasi masyarakat.
Jokowi sendiri selaku Ketua Dewan Pembina Projo merespon kabar ini dengan mengembalikan ke Projo. “Terserah Projo,” ujar Jokowi.
Menyoroti hal ini, sebetulnya apa saja syarat mendirikan Partai Politik (Parpol)?
Sebelum membahas persyaratan mendirikan partai politik, mengutip dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa saja syarat-syarat itu? Dilansir dari ppid.unud.ac.id, ini rinciannya:
- Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (limapuluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
- Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluhperseratus) keterwakilan perempuan.
- Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
- AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
- asas dan ciri Partai Politik;
- visi dan misi Partai Politik;
- nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
- tujuan dan fungsi Partai Politik;
- organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
- kepengurusan Partai Politik;
- peraturan dan keputusan Partai Politik;
- pendidikan politik; dan
- keuangan Partai Politik. - Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan.
Sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2008, partai politik harus berbentuk badan hukum. Bagaimana detailnya?
- Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
- Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
akta notaris pendirian Partai Politik;
- nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
kantor tetap;
- kepengurusan paling sedikit 60 persen (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
- memiliki rekening atas nama Partai Politik.
SRI DWI APRILIA | EIBEN HEIZAR | PPID.UNUD.AC.ID
Pilihan Editor: Projo Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta