Zulkifli Hasan Janji Selesaikan Soal Minyak Goreng, Tengok Lagi Strategi M Lutfi

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 16 Juni 2022 07:15 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Luthfi. Ia pernah menjabat sebagai ketua MPR pada periode 2014-2019 dan menjadi Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat menjabat sebagai komisaris utama PT Panamas Mitra Inti Lestari pada 2004-2006. Zulhas mengawali karier politiknya sebagai anggota DPR RI pada 2024. Ia terpilih dari wilayah pemilihan Lampung. Kemudian, Zulhas menjabat sebagai ketua umum di partai berlambang matahari itu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mencopot Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan dan menggantinya dengan Zulkifli Hasan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, salah satu alasan pencopotan Lutfi adalah persoalan minyak goreng.

Pramono menyebut pengganti Lutfi diharapkan bisa menjaga stabilitas harga minyak goreng saat ini.

Setelah pelantikan Zulkifli Hasan menjelaskan langkahnya untuk menstabilkan harga minyak goreng. Salah satunya adalah dengan mendistribusikan minyak goreng curah dalam bentuk kemasan kepada masyarakat.

Zulkifli menyebut, sebelumnya distribusi minyak goreng curah dilakukan dengan mobil tangki kepada masyarakat. Cara ini dinilainya kurang efektif karena berpotensi terjadi kebocoran.

"Ya kalau pakai tangki itu susah, sulit, itu bisa bocor banyak. Tapi kalau pakai kemasan, itu bisa sampai ke mana-mana, tinggal nanti distribusi ke yang berhak," ujar Zulkifli di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Dia pun mengatakan akan memikirkan strategi lain menstabilkan harga minyak goreng.

Strategi Menteri Sebelumnya

Upaya menstabilkan harga minyak goreng ini juga pernah diungkapkan oleh Muhammad Lutfi saat masih menjabat Menteri Perdagangan.

Berikut segenap kebijakan Lutfi yang Tempo rangkum ketika saat menangani isu minyak goreng.

Selanjutnya 4 jurus Lutifi...

<!--more-->

1. Bongkar Pasang Harga
Ketika terjadi kenaikan harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai 1 Februari 2022. Saat itu minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Tidak lama kemudian, harga minyak goreng belum juga turun dan kelangkaan masih terjadi. Kebijakan berubah lagi menjadi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram untuk HET minyak goreng curah pada 15 Maret 2022.

Untuk harga minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar. HET tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kebijakan tersebut diterapkan sampai harga minyak goreng curah menyentuh HET di pasar tradisional. Namun hingga kini minyak goreng curah masih belum menyentuh harga tersebut.

2. Pemberlakuan DMO dan DPO Minyak Sawit Mentah
Kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation sempat diterapkan sebelum HET diluncurkan. Langkah itu untuk memenuhi kuota dalam negeri, agar produksi minyak goreng tetap lancar.

Tetapi pada praktiknya masih terjadi kelangkaan di lapangan. Hingga akhirnya pemerintah memberlakukan sementara pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada akhir April 2022 sampai kuota dalam negeri terpenuhi.

Pada masalah ini juga ditemukan adanya penyelewengan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Kejaksaan Agung menerapkan Wisnu sebagai tersangka dan ikut menyeret tiga petinggi perusahaan minyak goreng dan ekonom bernama Lin Che Wei.

3. Gandeng TNI-Polri Awasi Peredaran
Untuk pengawasan stok dan distribusi, Kementerian Perdagangan menggandeng TNI dan Polri. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya penimbunan atau penyelewengan lainnya.

Sampai akhirnya ditemukan banyak pelanggaran oleh pihak-pihak yang diduga memainkan stok minyak goreng. Lutfi pun mengakui kesalahannya karena tidak bisa mengatasi mafia minyak goreng.

4. Beli Minyak Goreng Tunjukan KTP
Menjelang reshuffle, muncul wacana baru untuk membeli minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, dia mengatakan kuota tersebut dibatasi untuk mengendalikan stok.

Lagi-lagi, kebijakan tersebut dinilai makin rumit karena persoalan pendataan penerima. Walaupun Lutfi mengatakan kebijakan itu dibuat agar masyarakat bisa membeli dengan HET Rp14 ribu per liter.

Baca juga: Zulkifli Hasan Bakal Salurkan Minyak Goreng Curah dalam Bentuk Kemasan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

11 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

12 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

13 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

14 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

15 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya