Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pukat UGM Dorong KPK Jerat Korporasi

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Kamis, 9 Juni 2022 22:52 WIB

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat korporasi yang memberikan suap kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyatakan bahwa hal ini bisa membuat efek jera bagi perusahaan lainnya.

"Ini penting untuk penjeraan agar korporasi-korporasi lain yang akan beroperasi di Yogyakarta tidak menggunakan cara-cara melawan hukum seperti suap atau gratifikasi," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

KPK sebenarnya telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap. Zaenur menilai hal itu tak cukup dan menyatakan korporasinya juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab, menurut Zaenur, tindakan suap seperti itu dipastikan untuk dan atas nama korporasi.

"Dalam konteks seperti itu korporasinya pun harus dimintai pertanggungjawaban pidana, jadi harus menggunakan pendekatan 'corporate criminal liability'," ujar dia.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, menurut dia, KPK dapat menjerat korporasi manakala korporasi membiarkan atau tidak melakukan langkah pencegahan terjadinya suatu tindak pidana.

Advertising
Advertising

Menurut dia, PT Summarecon Agung juga dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut apabila unsur atau kecukupan alat buktinya terpenuhi.

"Itu bisa menjadi 'shock therapy' untuk dunia swasta, untuk dunia usaha. Jadi semuanya harus dilakukan pembersihan secara komprehensif tidak hanya pada birokrasinya saja," ujar Zanur Rohman.

Kasus suap terhadap Haryadi Suyuti ini terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton. PT Summarecon Agung disebut sebagai perusahaan pemilik apartemen tersebut.

Saat ditangkap pekan lalu, Haryadi Suyuti disebut sedang menerima uang sekitar 27 ribu dolar Amerika dari Oon. Haryadi juga disebut sudah menerima uang sebelumnya. Pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton ini disebut sudah mandek sejak 2019. Pembangunan apartemen itu diduga menyalahi sejumlah aturan.

Selain Haryadi Suyuti dan Oon Nushihono, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nur Widhihartana dan Sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, sebagai tersangka. Keempatnya kini mendekam di dalam tahanan komisi anti rasuah.

Baca: Kasus Suap Apartemen, Haryadi Suyuti Cs Tak Dapat Bantuan Hukum Pemkot Yogya

Berita terkait

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

2 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

5 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

14 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya