Jokowi Digugat Tiga Mantan ABK, Staf Khusus: Presiden Terbuka atas Kritik
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 9 Juni 2022 20:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons adanya gugatan tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dini menyebut Jokowi konsisten menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Presiden selalu terbuka atas kritik dan masukan dari masyarakat," kata Dini saat dihubungi, Kamis, 9 Juni 2022.
Sebelumnya, gugatan ini terdaftar dengan perkara nomor 145/G/TF/2022/PTUN.JKT ini sudah terdaftar sejak 31 Mei. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan persiapan pada 15 Juni 2022.
Dalam perkara ini, penggugat juga meminta pengadilan mewajibkan Jokowi segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
Dini telah menerima konfirmasi dari Kementerian Sekretariat Negara, bahwa regulasi yang disebut penggugat sudah final. PP Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tersebut, sudah ditetapkan dan diteken Jokowi pada 8 Juni 2022.
Proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun sudah selesai hari ini. "PP terkait sudah di-upload di JDIH Setneg," kata Dini.
Seperti kata Dini, beleid ini sudah terbit di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. PP ini berjumlah 54 halaman dan terdiri dari 46 pasal.
Lebih lanjut, Dini menyebut gugatan hukum yang didasari argumentasi valid patut dihargai. "Dilihat sebagai salah satu mekanisme evaluasi publik dan kritik membangun terhadap pemerintah," ujarnya.
Sehingga, Dini menyebut gugatan hukum itu tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang negatif, tapi bisa dilihat dari sisi positifnya juga. "Sebagai salah satu wujud kepedulian warga negara agar bangsa ini dapat terus menjadi lebih baik ke depan," ujarnya.
Adapun dalam gugatan ini, ketiga mantan ABK tersebut pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing. Ketiganya yaitu Jati Puji Santoso (28) dan Rizki Wahyudi (23) asal Pemalang dan Tegal, Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto (35) asal Bengkulu.
Selanjutnya: Para ABK mengalami kerugian karena sebagian gaji tak dibayar...
<!--more-->
Ketiga awak kapal ini mengalami kerugian atas gaji yang tidak dibayarkan. Jati Puji Santoso mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta atas gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan, Rizki sebesar Rp 40juta untuk 21 bulan, dan Pukaldi Rp 80 juta untuk 2 tahun. Mereka bertiga juga mengalami sistem kerja yang tidak manusiawi ketika bekerja di PT Jangkar Jaya Samudera.
Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan bahwa sidang perdana ini merupakan sidang persiapan, yakni majelis hakim memeriksa gugatan dan Surat Kuasa dari Para Penggugat.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ketiga mantan ABK tersebut telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April 2022. Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022.
Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
Dalam surat gugatannya, mereka menyebut bahwa Jokowi sebagai kepala pemerintahan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Seminggu setelah mendaftarkan gugatan, ketiga mantan ABK bersama kuasa hukumnya mendapat panggilan sidang perdana di PTUN Jakarta.
“Dalam persidangan ini, yang pertama kami berharap agar Presiden terbuka mata hatinya atas fenomena perbudakan modern di laut yang selama ini terjadi. Sangat ironis, Pekerja Migran atau ABK migran sebagai penghasil devisa yang menyumbang sangat besar bagi negara, tetapi ketika ada masalah mereka harus menghadapinya sendiri sebab negara terlihat abai,” kata Viktor Santoso saat di PTUN pada Rabu 8 Juni 2022.
Viktor juga menyampaikan bahwa Presiden segera menetapkan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan yang selama ini menjadi masalah utama terjadinya kekosongan hukum terkait pengaturan penempatan dan pelindungan ABK sehingga menyebabkan terjadinya eksploitasi ABK di kapal ikan asing.
“Terakhir tentunya kami mendesak Presiden untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak para Penggugat yang sampai saat ini belum diselesaikan,” kata Viktor.
Baca: Mantan ABK Indonesia Gugat Jokowi ke PTUN Soal Banyaknya Pelanggaran Kapal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.