Jokowi Digugat soal Minyak Goreng, Tim Advokasi: Pemerintah Gagal Atasi Masalah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 7 Juni 2022 16:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat merespons tanggapan Istana atas gugatan yang diajukan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas masalah kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Tim menilai upaya pemerintah sebenarnya sudah ada.
"Namun berbagai langkah dan jurus yang diambil pemerintah cenderung berganti-ganti dan faktanya upaya tersebut gagal mengatasi persoalan keterjangkauan harga di tingkat konsumen," kata Manajer Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Muhammad Busyrol Fuad dari Tim Advokasi saat dihubungi, Selasa, 7 Juni 2022.
Fuad mencontohkan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Pencabutan ketentuan HET di pasaran ini, kata dia, cukup menjawab ketersediaan.
"Namun mengakibatkan harga melambung dan mengikuti mekanisme pasar," ujarnya. Sehingga, Tim Advokasi pun menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Gugatan ini, kata Fuad, sejatinya sebagai upaya masyakarat sipil untuk mendorong perbaikan tata kelola. Sehingga, Ia menyebut pemerintah tidak perlu khawatir jika memiliki semangat yang sama untuk turut memperbaiki tata kelola minyak goreng agar peristiwa ini tidak terulang kembali kedepan.
"Hal ini sangat ironis mengingat Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia," ujar Fuad.
Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Sawit Watch bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi pada Kamis, 2 Juni 2022. Selain Jokowi, mereka juga menggugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Gugatan ditujukan pada Presiden Jokowi dan Mendag karena dalam kapasitasnya sebagai eksekutif. Mereka gagal dalam menanggulangi terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," kata Andi Muttaqien, Deputi Direktur ELSAM dari Tim Advokasi.
Istana kemudian merespons gugatan dari Tim Adokasi ini. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap masalah ini.
"Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2022.
Dini beralasan kalau pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng. "Sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng," ujarnya.
Di sisi lain, Dini menyebut upaya mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara dan Jokowi menghormati hak tersebut. "Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata
Tapi sampai saat ini, Dini menyebut pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut. Dini pun menyebut pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah salinan gugatan sudah diterima Sekretariat Negara.
Adapun saat ini gugatan ini sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/TF/2022/PTUN.JKT. Saat ini, jadwal sidang perdana belum ada karena masih tahap pemeriksaan persiapan pada 9 Juni mendatang.
Baca: Jokowi Digugat Soal Minyak Goreng, Staf Presiden: Pemerintah Sudah Berupaya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.