Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Densus 88: Bukan Terorisme

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Juni 2022 15:30 WIB

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) bersama Staf Khusus Kementerian Agama Mohammad Nuruzzaman (kedua dari kanan) Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Muhammad Makmun Rasyid (kiri) dan Kepala Bagian (kabag) Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 17 November 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Menurut Aswin, penangkapan Abdul Qadir dilakukan Polda Metro Jaya bersama aparat Polda Lampung pada pagi hari tadi. Dia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro.

Dalam penangkapan Abdul Qodir, kata dia, Densus 88 tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme, namun Densus memantau kegiatan penegakan hukum tersebut.

“Namun demikian, kami akan monitor mengingat secara historis pernah ada keterkaitan kelompok ini dengan tindak pidana terorisme,” ungkap Aswin.

Advertising
Advertising

Aswin menyebutkan Abdul Qodir beserta Pimpinan Khilafatul Muslimin pernah ditangkap pada era Orde Baru (sebelum Densus 88 dibentuk) terkait tindak pidana terorisme.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Abdul Qodir Hasan Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Undang-Undang ITE, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.

Selain wilayah Lampung, penindakan dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.

Abdul Qadir Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah. Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Baca juga: Sepak Terjang Abdul Qadir Baraja, dari NII Hingga Khilafatul Muslimin

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

WNI Terasosiasi FTF Serta Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme Jadi Fokus BNPT

22 jam lalu

WNI Terasosiasi FTF Serta Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme Jadi Fokus BNPT

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Ibnu Suhaendra mengatakan, negara harus hadir melindungi WNI dari terorisme.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

3 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

4 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

6 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

6 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

6 hari lalu

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

7 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

8 hari lalu

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.

Baca Selengkapnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

8 hari lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

9 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya