Kasus Haryadi Suyuti, KPK Sita Uang dari Kantor Summarecon

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 7 Juni 2022 15:13 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dalam kaitan kasus suap Izin Mendirikan Bangunan yang menyeret Haryadi Suyuti eks Wali Kota Yogyakarta pada Senin, 6 Juni 2022.

Dalam penggeledahan itu, Tim KPK menyita sejumlah uang dan dokumen. “Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Ali mengatakan tim KPK masih menghitung jumlah uang tersebut. Dia mengatakan uang dan dokumen itu disita karena diduga kuat berhubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK.

Menurut Ali, penyidik akan menganalisa bukti-bukti tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menyita bukti itu secara resmi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya PT Summarecon Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. “Kami Summarecon berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Cut Meutia lewat keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juni 2022.

Advertising
Advertising

KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Petinggi raksasa kontraktor itu disangka memberikan suap kepada Haryadi untuk Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton.

“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Selain Oon, KPK juga menetapkan Haryadi dan Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap.

Alex mengatakan Oon diduga memberikan uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 kepada Haryadi dkk. Alex mengatakan pada 2019, Oon melalui Dandan Jaya K, Direktur Utama PT Java Orient Property mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.

Untuk memuluskan pengajuan itu, Oon dan Dandan diduga mendekati dan berkomunikasi dengan Haryadi. KPK menduga Haryadi berkomitmen untuk mengawal permohonan izin IMB dan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin itu.

Dinas PUPR sebenarnya menemukan beberapa syarat pembangunan yang belum dipenuhi. Namun, Haryadi diduga memberikan surat rekomendasi untuk mengakomodasi penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. Hingga akhirnya Pemkot Yogyakarta menerbitkan IMB pada 2 Juni 2022. Setelah penerbitan itu, Oon datang ke Yogya menemui Haryadi Suyuti untuk memberikan uang US$ 27.258. Uang diterima oleh orang kepercayaan Haryadi. Setelah penyerahan uang itulah, tim KPK meringkus mereka.

Baca: Ruang Kerja Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kembali Digeledah KPK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

4 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

6 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

7 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

8 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

11 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

12 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

13 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

14 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

15 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

16 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya