Inilah 6 Urutan Pangkat Bintara Polri Beserta Gajinya
Sabtu, 4 Juni 2022 08:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Struktur pangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdiri atas tiga golongan, yakni tamtama, bintara, dan perwira. Masing-masing golongan dibagi lagi menjadi urutan pangkat Polri yang jumlahnya 22, mengutip jogja.polri.go.id. Pada golongan bintara, terdiri atas enam jenjang dengan besaran gaji yang bervariasi.
Sebagaimana diketahui, hingga kini polisi masih menjadi profesi idaman bagi beberapa orang di Indonesia. Mereka menganggap menjadi abdi negara bisa menjadi masa depan yang lebih cerah. Pendapatan atau gaji yang terjamin menjadi salah satu alasan kuatnya. Bahkan, di beberapa daerah, berseragam Polri juga dianggap memiliki prestise tinggi.
Golongan bintara tampaknya menjadi pilihan favorit saat penerimaan anggota baru Polri. Sayangnya, beberapa hari belakangan muncul isu miring terkait adanya kecurangan saat penerimaan siswa bintara di Polda Metro Jaya. Diberitakan Tempo, pemuda bernama Fahri Fadilah Nur Rizki diduga sengaja digagalkan oleh panitia seleksi calon Bintara karena buta warna.
Meski sempat membuat gaduh di masyarakat, pihak Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengubah hasil keputusan tentang calon Siswa Bintara Polri, Fahri tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, mengatakan sikap kepolisian sudah final.
"Sikap Polda Metro Jaya hingga hari ini, kami tidak akan mengubah keputusan itu. Karena keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Jumat, 3 Juni 2022.
Sebagai informasi, bintara adalah golongan II dalam struktur pangkat Polri yang lebih rendah dari Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua dan lebih tinggi dari Kopral/Ajun Brigadir Polisi. Bintara merupakan tulang punggung kesatuan Polri yang berperan sebagai penghubung antara perwira dengan tamtama.
Aturan gaji anggota Polri golongan bintara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut enam urutan pangkat bintara Polri beserta gajinya:
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Lama Pendidikan Bintara Polri Berlangsung 5 Bulan, Ini Jadwalnya