Tahun Depan Tenaga Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Mereka?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 3 Juni 2022 13:57 WIB

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Status tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Tjahjo dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer bila status mereka dihapuskan?

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Advertising
Advertising

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 3 Juni 2022. Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengaman, juga bisa mengangkat pegawai berstatus outsourcing.

Menurut Tjahjo, PP ini justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), sistem pengupahan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan bila status honorer, tidak ada standar pengupahan yang jelas.

AMELIA RAHIMA SARI | EKA YUDHA SAPUTRA

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Apa Penggantinya?

Berita terkait

Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

5 hari lalu

Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah yang terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

3 Instansi Pemerintahan yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA

5 hari lalu

3 Instansi Pemerintahan yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA

Dua formasi CPNS Kemenkumham 2024 yang ditujukan kepada lulusan SMA/sederajat adalah penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

7 hari lalu

Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

Kasdi Subagyono berkata alasan mengabulkan permohonan mutasi PNS tersebut karena Nurul Ghufron yang menghubunginya secara langsung.

Baca Selengkapnya

Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

8 hari lalu

Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

Ada guru-guru dari sekolah swasta yang telah menyandang status P1 dan sudah tidak bekerja di tempat lamanya. Namun, mereka belum juga mendapatkan penempatan kerja hingga saat ini meski sudah tidak memiliki penghasilan tetap.

Baca Selengkapnya

Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

9 hari lalu

Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

Sehari usai Hari Raya Iduladha, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan pegawai outsourcing.

Baca Selengkapnya

Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

10 hari lalu

Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

Airlangga Hartarto telah siapkan beberapa PNS untuk pindah ke IKN tahun ini.

Baca Selengkapnya

Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

13 hari lalu

Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Juli 2024, Cek di Sini

14 hari lalu

Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Juli 2024, Cek di Sini

Naskah soal SKD selesai dibuat, seleksi CPNS dan PPPK direncanakan akan dimulai pada Juni atau Juli 2024. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Pesan Helldy saat Lantik Pejabat Fungsional dan PPPK Pemkot Cilegon

15 hari lalu

Pesan Helldy saat Lantik Pejabat Fungsional dan PPPK Pemkot Cilegon

Helldy meminta para pegawai yang baru dilantik selalu meningkatkan kinerja untuk memberikan kontribusi positif kepada pelayanan di Pemerintah Kota Cilegon.

Baca Selengkapnya

Kenapa Uang Iuran Tapera PNS Cair Sedikit Meski Menabung Puluhan Tahun?

20 hari lalu

Kenapa Uang Iuran Tapera PNS Cair Sedikit Meski Menabung Puluhan Tahun?

Belakangan muncul kabar soal kecilnya uang pencairan simpanan pensiunan PNS meski sudah menabung puluhan tahun. Begini penjelasan BP Tapera.

Baca Selengkapnya