3 Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 2 Juni 2022 14:46 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/ I.C.Senjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tiga alasan pemerintah masih mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

RKUHP ini sudah disetujui Komisi Hukum DPR pada 25 Mei dan siap disahkan awal Juli 2022.

"Saya lihat di televisi, tadi malam itu masih diperdebatkan, adalah soal penghinaan terhadap presiden," kata Edward saat mengisi kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022.

Pertama, Edward menyebut KUHP di seluruh dunia ini memuat pasal atau bab yang berjudul penghinaan martabat kepala negara asing. "Kira-kira masuk akal enggak ya, kepala negara asing dilindungi, kepala negara sendiri tidak?" kata dia.

Kedua, pasal penghinaan presiden di RKUHP sama sekali tidak menghidupkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Edward menyebut, putusan MK hanya menganulir pasal penghinaan presiden dengan delik biasa.

Advertising
Advertising

Sementara, RKUHP menetapkan kalau pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan. Artinya, hanya presiden sendiri yang bisa melaporkan penghinaan terhadap dirinya.

Ketiga, pasal penghinaan presiden di RKUHP ini juga tidak bertentangan dengan prinsip equality before the law alias kesetaraan di depan hukum. Edward mengaku telah mendengar argumen dari kelompok pro demokrasi yang mengkritik pasal penghinaan presiden ini.

Argumen kelompok pro demokrasi...

<!--more-->

Salah satu argumen kelompok pro demokrasi, kata Edward, adalah pasal ini tidak menjunjung kesetaraan di depan hukum. "Mereka (pro demokrasi) minta, sudahlah kalau presiden itu dihina, dimasukkan saja dalam pasal 310 KUHP kan, mengenai penghinaan biasa, toh dia (Presiden) juga adalah warga negara," kata Edward.

Pasal 310 mengatur soal pencemaran nama baik. Edward lantas membandingkan pasal makar berupa pembunuhan terhadap presiden yang ada di semua KUHP di seluruh dunia. Edward menyebut pasal ini tetap ada, sekalipun sudah ada pasal pembunuhan biasa.

Alasannya, kata Edward, karena memang presiden harus diistimewakan. Selain itu dalam beberapa konteks, presiden merupakan personifikasi negara yang memang harus diberikan perlindungan hukum ekstra. "Tidak gampang jadi presiden 200 juta penduduk," ujar Edward.

Selain ketiga alasan tersebut, Edward juga menjelaskan posisi pasal penghinaan presiden di berbagai negara di dunia. Secara umum isi KUHP di dunia itu sama, kecuali untuk tiga isu yang berbeda antar negara.

Pertama soal kejahatan politik. Di RKUHP, kata dia, tak ada satupun pasal dan bab soal kejahatan politik. "Tapi coba buka KUHP Prancis, ada kejahatan politik," ujarnya.

Kedua soal kejahatan terhadap kesusilaan. Di KUHP Cina, kata Edward, tak ada satupun bab soal kejahatan terhadap kesusilaan. Lalu yang ketiga soal defamation alias penghinaan. "Masing-masing negara berbeda," kata dia.

Edward lalu menceritakan aksi demo di Canberra, Australia, saat Presiden Amerika Serikat George W. Bush pada 2003 menginvasi Irak dengan alasan menemukan senjata biologis. Peserta demo membawa patung boneka Bush yang membawa anjing dengan kepala John Howard, Perdana Menteri Australia saat itu. "Coba kalau itu terjadi di Indonesia, kalau gak digeruduk sama massa-massa pendukung," ujar Edward.

Sehingga ketika bicara soal pasal penghinaan kepala negara, Ia meminta agar tidak dibandingkan dengan aturan di negara lain. Pemerintah, kata dia, tidak sedang menyusun RKUHP negara lain, melainkan RKUHP Indonesia.

"Jadi sangat sekali-kali membandingkan kejahatan politik, kejahatan kesusilaan, soal penghinaan, dengan negara lain, itu salah betul, karena pasti berbeda," ujarnya.

Baca juga: Wamenkumham Persilakan Masyarakat Gugat RKUHP ke MK

Berita terkait

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

39 menit lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

48 menit lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

4 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

4 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

7 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

9 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

10 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

22 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya