Wamenkumham Persilakan Masyarakat Gugat RKUHP ke MK

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Kamis, 2 Juni 2022 13:31 WIB

Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila nanti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan. RKUHP akan segera disahkan DPR sebelum akhir masa persidangan ke-V awal Juli 2022.

"Mohon maaf, bukannya kami otoriter," kata dia saat mengisi kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022.

Akan tetapi kalau ada hak konstitusional warga yang memang dirugikan, Edward menyebut pintu MK terbuka lebar untuk menerima gugatan. "Kita (pemerintah) jangan alergi terhadap uji materiil," kata dia.

Sebelumnya, RKUHP sudah akan disahkan pada 2019 dan terpaksa ditunda karena ada permintaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Alasannya, karena masih ada sejumlah pasal kontroversial yang perlu dikaji ulang.

Lalu pada 25 Mei kemarin, Edward melaporkan ke Komisi Hukum DPR hasil sosialisasi pasal kontroversial berikut beberapa perubahan yang dilakukan. DPR menerima dan siap mengesahkan di paripurna, meski muncul berbagai kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Advertising
Advertising

Adapun gugatan terhadap RKUHP ini disampaikan Edward saat bicara tentang sistem hukum yang merupakan sebuah sistem yang terbuka. "Maka harus dipahami, pasti mempengaruhi dan dipengaruhi faktor di luar sistem hukum," kata dia.

Hal itu mulai dari sistem politik, ekonomi, budaya, agama, dan sosial. Sehingga ketika membahas soal pembaruan hukum pidana, Edward menyebut menyusun RKUHP di dalam negara multietnis, multireligi, dan multikultur, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

"Tidak mungkin isi kitab undang-undang akan memuaskan semua pihak di Indonesia, itu impossible," kata dia. Sehingga, Edward menyebut setiap isu yang diformulasikan dalam RKUHP pasti akan menuai pro kontra di masyarakat.

Berita terkait

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

1 jam lalu

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

2 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

2 jam lalu

Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya