Ini Beda Pejabat, Penjabat, dan Pelaksana Tugas Kepala Daerah
Kamis, 2 Juni 2022 00:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas kepala daerah mungkin tidak asing lagi di telinga. Istilah-istilah tersebut sering terdengar di tengah-tengah masyarakat, seperti saat kepala daerah atau pimpinan lembaga/instansi berganti. Jika diperhatikan seksama, ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan mendasar.
Sebelumnya, penyebutan seseorang yang menduduki jabatan tertentu, baik di pemerintahan maupun di kelembagaan negara, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Istilah pejabat daerah secara bersama-sama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut ini perbedaan pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas (Plt):
Pejabat
Pengertian pejabat, melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan seorang pegawai pemerintah yang memegang jabatan tetap tertentu. Dengan kata lain, pejabat adalah seseorang yang bekerja–fungsi atau mandat–dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi pada pelaksanaan wewenang. Seperti diketahui, setiap pemerintahan pastilah ada pemangku jabatan, yakni pejabat.
Bagir Manan dalam buku Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (2001) menuliskan, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat kelengkapan negara seperti eksekutif, legislatif dan suprastruktur lainnya. Jabatan ini menunjukkan suatu lingkungan kerja tetap berisi wewenang tertentu. Untuk menjalankan wewenang pada lingkungan jabatan, maka harus ada pemangku jabatan yaitu pejabat (ambtsdrager).
Pelaksana Tugas (Plt)
Mengutip laman resmi Kemendagri, dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, plt dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Adapun otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah.
“Harus diingat, wakil kepada daerah itu hasil proses politik,” terang Akma Malik Piliang, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penjabat
Antara penjabat dan pelaksana tugas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan tugas dan tanggung jawab pejabat kepala daerah. Tetapi, keduanya dapat dibedakan dari masa jabatannya yang ditentukan oleh UU.
Penunjukkan penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan, penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kementerian Dalam Negeri, pusat, maupun daerah. Dalam pemilihannya dilakukan melalui proses administrasi sesuai kualifikasi.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Pakar Nilai PP Tidak Diperlukan untuk Pengisian Penjabat