Walikota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022. Keduanya diduga menerima suap dari Karyawan Alfa Midi Kota Ambon Amri (masih buron), sebagai pelicin penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 40 hari ke depan. Penahanan dilakukan dalam penyidikan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 31 Mei 2022.
Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa penahanan Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Richard mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Perpanjangan penahanan dilakukan pada 2 Juni sampai 11 Juli 2022.
Ali mengatakan penyidik memperpanjang penahanan mereka untuk mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan mereka.
KPK menetapkan Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Andrew Erin Hehanusa dan Amri, karyawan Alfamidi Kota Ambon. KPK telah menaikkan kasus ini ke penyidikan sejak April 2022. KPK menduga Wali Kota Ambon Richard menerima suap Rp 500 juta untuk menerbitkan izin pembangunan 20 Alfamidi.