Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Impor Baja

Reporter

Antara

Senin, 30 Mei 2022 20:18 WIB

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja tahun 2016-2021, Senin 30 Mei 2022. Taufiq, 45 tahun, selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

“Peran tersangka T bekerja sama dengan BHL, yaitu dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurus pembuatan surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin 30 Mei 2022.

Ketut mengatakan tersangka Taufiq adalah orang yang melakukan pemalsuan Sujel di Jalan Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan,” kata Ketut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Taufiq di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai 30 Mei sampai dengan 18 Juni mendatang.

Advertising
Advertising

Penyidik menetapkan tersangka Taufiq dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Tahan Banuera (37) selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan pada 19 Mei 2022.

Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2021, ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (Sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.

Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

Baca: Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Berita terkait

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

16 jam lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

1 hari lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

2 hari lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

3 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya