TEMPO.CO, Jakarta - Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Tahan Banurea, 37 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021 pada Kamis malam, 19 Mei 2021 oleh Kejaksaan Agung.
"Dulu pernah menjabat Kasi Barang Eka Industri Dirjen Daglu, Kemendag sampai 2020, sekarang dia menjabat Analis Muda Perdagangan Impor di Kemendag," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis malam.
Supardi menyebutkan, tersangka Banurea berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif. Sebelumnya memangku jabatan dalam struktural di Kementerian Perdagangan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri di Dirjen Daglu.
Peran Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, peran tersangka dalam perkara ini yakni, saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.
Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.
“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut.