Soal Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja, DPR Tunggu Kesepakatan Fraksi-fraksi

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 27 Mei 2022 06:30 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat belum memutuskan mekanisme pembahasan revisi UU Cipta Kerja pasca revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) disahkan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi belum bisa menjawab apakah pembahasan omnibus law akan membongkar satu per satu substansi yang dipersoalkan atau pengesahan ulang saja karena metode penyusunan undang-undangnya sudah disahkan.

"Apakah (akan dibahas) poin-poin dalam Ciptaker, kami masih belum membahasnya, karena itu perlu kesepakatan dari fraksi-fraksi. Sebab revisi UU Ciptaker ini kan merupakan usul inisiatif DPR," ujar Baidowi, Kamis, 26 Mei 2022.

MK telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila, dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku lantaran metode omnibus tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

DPR lantas merevisi UU PPP yang memasukkan pasal soal metode omnibus. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disahkan pada Selasa lalu.

Advertising
Advertising

Setara Institute menyatakan pemerintah dan DPR mengalami kesalahan logika berpikir karena gagal memahami penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja selama ini. Pokok masalahnya, menurut mereka, adalah UU ini menggerus hak buruh dan mengabaikan isu lingkungan. Alih-alih mengoreksi sejumlah pasal bermasalah, pemerintah dan DPR malah merevisi UU PPP.

"Pemerintah justru menghalalkan segara cara untuk tetap mempertahankan UU Cipta Kerja, termasuk merevisi RUU PPP. Kami menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang telah mengalami logical fallacy atau kesalahan berpikir," demikian keterangan resmi Setara Institute yang diterima Tempo, Rabu, 25 Mei 2022.

DEWI NURITA

Baca Juga: DPR Sahkan RUU PPP, Setara Institute: Halalkan Segala Cara Demi UU Cipta Kerja

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

21 menit lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

16 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

2 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya