RKUHP Muat Pasal Pencabulan Sesama Jenis, Ini Penjelasan Anggota Timus

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Kamis, 26 Mei 2022 20:15 WIB

Ahli Hukum Pidana, Profesor Harkristuti Harkrisnowo. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan soal pasal pidana perbuatan cabul sesama jenis. Dia membantah bahwa pasal tersebut memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).

"Tadi malam kita rame juga nih ya bicara soal LGBT. Karena di RKUHP, kalau kita lihat saat ini, pasal 292, itu memang bicarakan perbuatan cabul, orang yang sama kelamin, tapi yang satu masih di bawah umur," kata dia dalam diskusi Institute for Criminal Justice Reform, Rabu, 25 Mei 2022.

Harkristuti yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia kemudian menjabarkan bunyi pasal perbuatan cabul di RKUHP. Menurut dia, dalam RKUHP menjerat semua pelaku perbuatan cabul, baik itu terhadap yang berbeda jenis kelaminnya maupun yang sama jenis kelaminnya.

Harkristuti menyebut pihaknya gender netral dalam merumuskan pasal ini. "Baik sama kelaminnya, maupun tidak sama. Kalau itu perbuatan cabul, maka dapat dipidana," kata dia.

Harkristuti pun menjelaskan kategori perbuatan cabul dalam RKUHP, yaitu:

Advertising
Advertising

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
- di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, atau;

- yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dari ketiga bentuk perbuatan cabul tersebut, Harkristuti Harkrisnowo memberi perhatian pada poin ketiga yaitu aksi mempublikasikan sebagai muatan pornografi. "Saya harus lihat juga UU ITE gimana pidananya," kata dia.

Harkristuti menyebut pihaknya tak ingin pasal ini menjadi komoditi oleh aparat penegak hukum di kemudian hari ketika ada pidana yang lebih tinggi dan lebih rendah di dua regulasi yang berbeda.

"Bisa jadi komoditi, wani piro? mau yang mana," kata Harkristuri mengungkapkan kekhawatirannya.

Harkrustuti juga menjelaskan lagi bunyi pasal perbuatan cabul lain di RKUHP, yaitu sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Setiap Orang yang:

a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan, atau tidak berdaya;

b. melakukan perbuatan cabul dengan seseroang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau

c. dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.

Dia menjelaskan bahwa rumusan aturan ini mirip dengan Statutory Rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual) dalam tindakan perkosaan. Walaupun si anak tidak mengalami paksaan dalam melakukan hubungan seksual, akan tetapi orang dewasa yang melakukannya bisa tetap dipidana.

Konsep seperti ini, kata Harkrustuti, mirip dengan Statutory Rape yang ada di negara-negara Common Law. Anak-anak dianggap belum bisa mengambil keputusan yang baik dan mereka belum tahu apa yang baik dan yang buruk.

"Harusnya orang dewasa yang membantu memberi keputusan, (bukan) malah mencabuli," kata Harkristuti.

Perdebatan soal LGBT itu juga sempat mewarnai rapat yang membahas RKUHP antara Komisi Hukum DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu kemarin. Harkristuti juga hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menyinggung soal LGBT ataupun perbuatan cabul sesama jenis ini yang disebutnya ada di Pasal 469.

“Beberapa hari ini di publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT," kata dia.

Ia lalu meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara eksplisit pada Memorie van Toelichting alias Memori Penjelasan, terkait pengaturan tentang hukum pidana khususnya bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis ini. Hinca menilai butuh penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur perbuatan cabul baik oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Ia menyebut hukum dalam RKUHP netral terhadap gender.

Lantaran netral gender, Edward menyebut rumusan hukum pidana bagi perbuatan cabul sudah tertuang di RKUHP. Baik itu perbuatan cabul terhadap lawan jenis, maupun terhadap sejenis.

"Tapi kami tidak menyebutkan secara eksplisit," kata dia.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai penggunaan istilah "sesama jenis" dalam RKUHP sama halnya dengan diskriminasi terhadap LGBT. Karena itu, mereka pun meminta agar pasal itu ditinjau ulang.

"Penyebutan secara spesifik sama jenisnya merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual yang semakin rentan untuk dikriminalisasi orientasi seksualnya," demikian pernyataan sikap Aliansi.

Mereka juga meminta pemerintah untuk membuka secara transparan draft RKUHP. Pasalnya, menurut mereka, telah terjadi perubahan dalam draf awal yang sempat beredar pada September 2019. Dalam draf awal ini, pencabulan diatur dalam Pasal 420.

Berita terkait

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

4 jam lalu

Ragam Tanggapan terhadap Wacana DPR akan Bahas Lagi Revisi UU TNI

Rencana revisi UU TNI dinilai mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

5 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR membatalkan pembahasan revisi UU TNI. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

6 jam lalu

Wakil Ketua DPR Bantah Revisi UU MK Dilakukan Diam-diam: Sudah Sejak Januari 2023

Sufmi Dasco Ahmad, membantah pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam di DPR.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

8 jam lalu

Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

Efektivitas kerja personel di usia lanjut perlu dipertimbangkan jika DPR membahas revisi UU Polri.

Baca Selengkapnya

Reformasi 1998: Amien Rais Terima Telepon dari Mabes TNI Sebelum Batalkan Aksi Mahasiswa di Monas Desak Soeharto Mundur

8 jam lalu

Reformasi 1998: Amien Rais Terima Telepon dari Mabes TNI Sebelum Batalkan Aksi Mahasiswa di Monas Desak Soeharto Mundur

Kisah awal reformasi pada 20 Mei 1998, tiba-tiba Amien Rais membatalkan aksi desak Soeharto mundur di Monas. Apa alasannya membatalkan kegiatan ini?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

11 jam lalu

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan DPR Bakal Ubah Usia Pensiun Polri, Dasco: Supaya Sama Antar Penegak Hukum

12 jam lalu

Alasan DPR Bakal Ubah Usia Pensiun Polri, Dasco: Supaya Sama Antar Penegak Hukum

Dasco menyebut, revisi UU TNI dan UU Polri dilakukan agar aturan usia antar penegak hukum, sama.

Baca Selengkapnya

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

15 jam lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

16 jam lalu

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan menjadi kota segitiga yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan di segala bidang.

Baca Selengkapnya

DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

17 jam lalu

DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

Komisi X DPR bakal menggelar rapat kerja alias raker dengan Kemendikbudristek besok, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Selengkapnya