IPW Anggap KPK Menyerah Kejar Harun Masiku

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Febriyan

Kamis, 26 Mei 2022 17:51 WIB

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, yang meminta masyarakat ikut mencari tersangka Harun Masiku dengan biaya pribadi. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap sikap itu sebagai sebuah kegagalan kinerja KPK.

“Padahal, selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar-gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Mei 2022.

Menurut Sugeng, pernyataan itu sebagai tanda bahwa KPK menyerah mengejar buronan kasus suap terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan tersebut. Dia menyarankan agar aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan mampu dilibatkan langsung menangkap sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

“Jadi jangan diputar balik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Jika tidak mampu, kata Sugeng, KPK harus jujur menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lain. Karena itu lebih baik daripada mengimbau masyarakat untuk ikut mencari tapi dengan biaya sendiri.

Sejauh ini, desakan KPK untuk menangkap Harun Masiku masih terus didorong masyarakat. Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 karena menyuap suap Wahyu Setiawan agar dapat duduk di DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Wahyu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Wahyu menjadi tujuh tahun penjara.

Pada 30 Juli 2021, pihak Interpol menerbitkan red notice untuk Harun Masuki. Sampai hari ini, sosoknya belum berhasil ditangkap oleh KPK.

Mantan pegawai KPK lain seperti Novel Baswedan menduga lembaga antirasuah itu tidak serius mencari Harun Masiku. Pasalnya, Novel menceritakan, pimpinan KPK sempat tak berbuat apa-apa ketika para penyidik mendapatkan intimidasi saat akan menangkap Harun. Dia pun menilai usaha yang dilakukan KPK saat ini hanya setengah hati.

“Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekedarnya saja,” kata Novel lewat media sosial twitter, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca: Dituding Tak Serius Cari Harun Masiku, KPK: Tak Bisa Kami Detailkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

30 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

54 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

57 menit lalu

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 jam lalu

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

11 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

12 jam lalu

Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong sebagai pemenang

Baca Selengkapnya

Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

13 jam lalu

Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.

Baca Selengkapnya

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

19 jam lalu

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya