Gubernur Tak Lantik Pj Bupati Pilihan Tito, PAN: Pusat Harus Transparan

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 25 Mei 2022 04:02 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Pemerintah menunjuk penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus merespons langkah Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menunda pelantikan tiga Penjabat (Pj) Bupati pilihan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ali Mazi enggan melantik penjabat pilihan Tito dengan alasan tak memerhatikan pertimbangan daerah.

Menurut Guspardi, penolakan tersebut terjadi akibat tidak adanya peraturan turunan atau aturan teknis penunjukkan penjabat kepala daerah, seperti yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang harus jelas. Harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu, harusnya transparan dong," ujar Guspardi lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.

Guspardi menilai regulasi teknis penting dibuat guna meminimalisir persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah serta memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan.

"Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Pusat. Ini contoh di mana Gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," tutur Guspardi.

Advertising
Advertising

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, dalam urusan penunjukan Pj Bupati pemerintah pusat memang berhak menetapkan sosok pemimpin ketika pemerintah di daerah ada kekosongan. Kendati demikian, ujar dia, proses penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri mestinya mempertimbangkan usulan dari daerah seperti gubernur.

Adapun tiga nama Pj bupati di Sultra yang telah ditetapkan Kemendagri, yaitu Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Muhammad Yusuf sebagai Pj Bupati Tengah. Hanya nama Muhammad Yusuf yang berasal dari usulan Ali Mazi, sementara dua lainnya merupakan usulan Kemendagri.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021, MK menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas, tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Putusan MK tersebut juga secara spesifik mengamanatkan pemerintah membuat aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah, sebagai aturan turunan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Namun hingga saat ini, Kemendagri belum juga menerbitkan aturan teknis penunjukkan penjabat kepala daerah.

Saat ditemui usai melantik lima penjabat gubernur pada pertengahan bulan lalu, Mendagri Tito Karnavian tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinan pemerintah menerbitkan peraturan teknis atau regulasi turunan dari UU Pilkada mengenai mekanisme pengisian penjabat untuk
menjamin proses penunjukan penjabat berlangsung demokratis untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia mengklaim penunjukkan penjabat kepala daerah sudah melalui mekanisme yang demokratis.

"Soal demokratis itu kan enggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat ya, atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan. Sama saja dong kayak Pilkada. Kami menjaring aspirasi. Jadi kami tentukan dengan mekanisme, bukan satu orang, tapi melalui mekanisme sidang," ujar Tito di kantornya, Kamis, 12 Mei 2022.

DEWI NURITA

Baca juga: Penunjukan Kabinda Sulteng Jadi Pj Bupati di Maluku Dinilai Langgar Sejumlah UU

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

13 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

14 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

7 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

8 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

8 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

8 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya