Terdakwa Sebut Mardani H Maming Tak Terima Duit Izin Tambang

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 24 Mei 2022 13:41 WIB

Mardani H. Maming/Dok Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum politikus PDIP Mardani H Maming, Irfan Idham mengatakan kliennya tidak menerima sepeser pun uang dari kasus korupsi izin tambang. Irfan mengatakan hal itu terbukti dari kesaksian Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang.

“Dengan demikian, tudingan bahwa Mardani H. Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi terbantahkan,” kata Irfan lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.

Irfan mengatakan, Dwidjono menyampaikan bantahan itu saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin, 23 Mei 2022. Menurut dia, pernyataan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) enggak ada," kata Irfan menirukan ucapan Dwi di persidangan.

Menurut Irfan, hakim Yusriansyah juga menanyakan hal yang sama kepada Dwi. Menurut Irfan, Dwidjono kembali mengatakan tak ada aliran uang ke Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU tersebut. "Tidak ada yang mulia," jawab Dwi.

Advertising
Advertising

Irfan mengatakan bantahan tersebut untuk menanggapi kesaksian pada sidang lanjutan perkara Tipikor terdakwa Dwidjono. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, pengacara terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, salah satunya adalah Christian Soetio yang mengaku sebagai Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam kesaksiannya, Christian Soetio mengaku mengetahui adanya aliran dana ke Mardani H Maming dari percakapan antara almarhum Henry Soetio dengan kasir PT PCN soal perintah transfer sejumlah dana. Jumlahnya sekitar Rp 89 miliar.

Sebelumnya, Saksi Ahli Administrasi Negara Margarito Kamis menilai mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming harus bertanggung jawab dalam kasus suap peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Politikus PDI Perjuangan tersebut, menurut Margarito, bertanggung jawab karena dia adalah pejabat yang berkuasa untuk menandatangani pengalihan IUP tersebut.

“Dalam prinsip administrasi negara, siapa yang bertandatangan, dia lah yang bertanggung jawab, dia pula satu-satunya pejabat yang bisa mencabut, tidak ada yang lain,” kata Margarito dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin, 23 Mei 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Ada Motif Politik dan Bisnis dalam Kasus Mardani Maming

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

6 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

7 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

12 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya