TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Irfan Idham menduga adanya aktor kuat yang sengaja membuat framing jahat atau penyesatan opini publik terhadap kliennya dalam kasus izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
“Dari awal kami sudah sampaikan bahwa ada pihak dan aktor yang menginginkan Pak Mardani terseret permasalahan hukum dengan membuat serangkaian penggiringan opini. Ada motif politik dan bisnis di belakang ini semua,” kata Irfan Idham dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Irfan meyakini masyarakat Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan, tidak akan terhasut oleh penggiringan opini yang mengkriminalisasi Mardani Maming dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Dwijono Putrohadi.
“Nanti akan kami tunjukkan dan buktikan semuanya. Tunggu saja nanti akan terbuka semuanya. Kami tentu tetap menghargai proses hukum terhadap terdakwa Dwidjono yang masih berlangsung di pengadilan,” katanya.
Penegasan kuasa hukum Mardani H. Maming mengenai adanya upaya penggiringan opini jahat terhadap kliennya, muncul setelah adanya kesaksian pada sidang lanjutan perkara Tipikor terdakwa Dwiyono.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, pengacara terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, salah satunya adalah Christian Soetio yang mengaku sebagai Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam kesaksiannya, Christian Soetio mengaku mengetahui adanya aliran dana ke Mardani H Maming dari percakapan antara almarhum Henry Soetio dengan kasir PT PCN soal perintah transfer sejumlah dana.
Perintah tersebut ditanggapi kasir PT PCN dengan mengirimkan uang ke rekening PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Totalnya Rp 89 miliar sejak 2018 hingga 2020.
“Keterangan saksi tersebut tidak benar dan terkesan menyudutkan Pak Mardani. Dari keterangan itu makin kuat dugaan tentang upaya kriminalisasi terhadap Pak Mardani H Maming,” kata Irfan.
Menurutnya, saksi sudah tidak objektif dan tidak dapat menunjukkan satu pun bukti penerimaan sejumlah uang kepada kliennya, Mardani H Maming.
Irfan Idham menegaskan Mardani H Maming tidak pernah menerima aliran dana seperti yang disebutkan saksi Christian Soetio. “Saksi telah disumpah sehingga saksi harus mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang diberikan. Jika keterangannya tidak benar, ada ancaman pidana. Kami akan menempuh upaya hukum atas keterangan saksi yang tidak benar tersebut,” ujarnya.
Namun, Irfan Idham meyakini bahwa framing jahat terhadap Mardani Maming melalui kasus ini tidak akan berhasil dan aktor jahat di baliknya akan terungkap. “Nanti akan terbuka semuanya,” katanya.
MUTIA YUANTISYA