Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Mahfud Md Dorong Pidana LGBT, PKS Minta RUU KUHP Segera Dirampungkan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 23 Mei 2022 10:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Meski masih terdapat kontroversi mengenai poin soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT dalam RUU KUHP, namun Fraksi PKS DPR RI mendorong agar rancangan tersebut bisa segera dirampungkan.
"Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT," anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf dalam keterangannya, Senin, 23 Mei 2022.
Bukhori melanjutkan, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud Md telah memberikan sinyal positif bagi parlemen agar segera mengesahkan RUU KUHP tersebut. Menurut Bukhori, saat ini masih ada kekosongan hukum yang mengatur tentang LGBT.
"Mahfud Md menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku," kata Bukhori.
Meski begitu, pernyataan Mahfud mengenai pengesahan RUU KUHP tentang LGBT ini mendapat tentangan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pembina Yayasan GAYa NUSANTARA Dede Oetomo yang menganggap pemidanaan LGBT dalam Rancangan KUHP tidak menaati prinsip universalitas HAM.
Ia mengatakan hak seksual dan privasi yang menyatakan hubungan seks antara orang dewasa yang saling sepakat merupakan hak pribadi mereka.
“Dia (Mahfud MD) juga tidak menaati prinsip pemisahan agama dan negara yang pernah dianut almarhum Gus Dur,” kata Dede Oetomo kepada Tempo, Sabtu sore, 21 Mei 2022.
Ia menyayangkan ketika dunia internasional tengah mengusahakan dekriminalisasi seks sesama gender dan pengakuan gender yang tidak hanya dua, justru Mahfud MD menyatakan setuju adanya pidana terhadap LGBT.
“Bisa dikatakan dia memberikan corengan pada citra Indonesia sebagai negara demokratis,” ujarnya.
Soal sikap yang akan diambil, Dede menyampaikan pihaknya tengah konsolidasi untuk antisipasi di DPR soal RKUHP.
“Kalau betul akan di-bulldozer pengesahannya dan mengandung pasal yang mengkriminalisasi seks antara sesama gender. Sebetulnya ancaman-ancaman serupa sudah mulai ada dengan UU Pornografi, UU ITE dan RUU Ketahanan Keluarga. Syukurlah kami didukung banyak sekutu dalam bidang hukum, dan HAM," ucapnya.
<!--more-->
Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT
Kantor Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia di Jakarta, memasang bendera pelangi yang identik dengan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Bendera itu dipasang dua hari lalu di samping bendera Inggris.
Dalam unggahan di akun instagram resminya, @ukinindonesia, Kedubes Inggris mengungkapkan alasan pemasangan bendera yang kini viral itu. Inggris merpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental.
"Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri," tulis Kedubes Inggris di akun Instagram yang dilansir pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Kedubes Inggris juga menyatakan dukungannya kepada kaum LGBT+. "Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung mereka yang membela. Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi," tulis Kedubes Inggris.
Alasan pengibaran bendera LGBT+ juga diungkapkan bahwa bertepatan dengan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT). "Kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia," tulis Kedutaan Besar Inggris.
Baca juga: Pidana LGBT di RKUHP, GAYa NUSANTARA: Tak Taati Prinsip Universalitas HAM
M JULNIS FIRMANSYAH I MUTIA YUANTISA