ICW Sebut Vonis Ringan Dominasi Perkara Korupsi Pada 2021

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 22 Mei 2022 19:27 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan laporan pemantauan tren vonis terdakwa kasus korupsi sepanjang 2021. Hasilnya, ditemukan vonis ringan mendominasi pemantauan persidangan perkara korupsi.

Rincian berdasarkan kategori, 929 terdakwa divonis ringan, 319 terdakwa divonis sedang, dan 13 terdakwa divonis di atas 10 tahun penjara atau masuk kategori berat.

"Rata-rata vonis sepanjang tahun 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara. Meskipun mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, namun hukuman tersebut sudah barang tentu tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparannya, Ahad, 22 Mei 2022.

Terdakwa berlatar belakang pekerjaan sebagai perangkat desa paling banyak dihukum ringan (291 orang). Secara persentase, 80 persen dari klaster perangkat desa dihukum di bawah 4 tahun penjara. Sedangkan ASN sendiri yang diganjar hukuman ringan sebanyak 243 orang atau 70 persen dari total keseluruhan. Untuk legislatif dan kepala daerah ganjaran hukuman ringan didapatkan lebih dari setengah jumlah pelaku klaster tersebut.

Dari hasil pantauan ICW, sejumlah putusan pemenjaraan ini bertolak belakang dengan jumlah kerugian keuangan negara. "Sejumlah putusan yang konstruksi perkaranya memiliki irisan kerugian keuangan negara besar, akan tetapi hanya divonis ringan," ujar Kurnia.

ICW mencontohkan, nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis dengan terdakwa bernama Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp156 miliar hanya dikenakan pidana penjara 4 tahun. Selain kasus itu, banyak lagi contoh kasus yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, tapi hanya divonis empat tahun, bahkan kurang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tercatat paling banyak menghukum ringan pelaku korupsi (75 terdakwa). Kemudian diikuti Pengadilan Tipikor Makassar dan Medan (58 terdakwa). Vonis bebas dan lepas pada 2021 juga menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

ICW juga mencatat setidaknya 107 terdakwa divonis bebas dan lepas. Dibandingkan dengan 2020, ICW mencatat vonis bebas dan lepas hanya dijatuhkan kepada 66 terdakwa.

Pengadilan Tipikor Makassar dan Aceh diketahui paling sering memvonis bebas pelaku korupsi dengan jumlah sekitar 12 orang. Jika ditotal, kata Kurnia, terdakwa-terdakwa dengan vonis bebas maupun lepas telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256,3 miliar, sedangkan suap sebesar Rp 6 miliar.

"Disparitas hukuman dari sejumlah tindak pidana korupsi, seperti kerugian keuangan negara maupun suap, masih marak terjadi pada 2021 lalu sekalipun MA telah memiliki Pedoman Pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2020," ujar Kurnia.

Selain itu, ICW juga mencatat, sepanjang 2021 setidaknya terdapat 15 terpidana korupsi yang dikurangi hukumannya melalui metode upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.

Dengan temuan ini, ICW meminta Mahkamah Agung tegas dan mengevaluasi para hakimnya.

"MA harus mencermati tren hukuman ringan kepada pelaku korupsi, salah satunya dengan mengidentifikasi hakim-hakim yang kerap melakukan hal tersebut. Jika ditemukan adanya kekeliruan, Mahkamah Agung harus mengevaluasi kinerjanya dengan tolak ukur objektif," kata Kurnia.

MA juga diminta dinilai lebih gencar menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam konsiderans aturan itu disebutkan setidaknya ada tiga tujuan yang diharapkan tercapai dengan hadirnya Perma 1/2020, yakni, timbulnya kepastian hukum, proporsionalitas pemidanaan, dan menghindari disparitas putusan.

DEWI NURITA

Baca: ICW: Tren Penindakan KPK Menurun, Tak Mampu Bongkar Korupsi Sektor Politik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

11 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

18 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya