Tersangka Korupsi Impor Baja Pakai Telepon, Kejaksaan Agung: Ponsel Disita
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 20 Mei 2022 08:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan telepon seluler milik tersangka kasus korupsi impor baja Tahan Banurea telah disita pihaknya. Tahan merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen Daglu Kemendag. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut pada Kamis malam.
"Jadi gini, ponselnya disita," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi di Gedung Bundar, Kamis, 19 Mei 2022.
Sebelumnya terlihat Tahan Banurea menggunakan telepon seluler saat hendak menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Aparatur Sipil Negara atau ASN itu terlihat sedang berbicara melalui sambungan telepon. Dia pun terlihat tidak diborgol saat digelandang ke mobil tahanan itu.
Supardi beralasan, jika Tahan Banurea menggunakan ponsel untuk menghubungi pihak keluarganya karena harus menjalani penahanan.
"Ketika dia (Banurea) di sini dia pingin menghubungi keluarganya kan. Itu bisa dipersilahkan dulu, bisa dipakai sebentar lalu diambil lagi. Jadi dalam rangka menghubungi keluarga," kata Supardi.
Tahan Banurea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor baja. Pria 37 tahun itu merupakan Aparatur Sipil Negara aktif di Kemendag. Saat ini, ia menjabat sebagai Analis Muda Perdagangan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat dalam struktural di Kementerian Perdagangan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri di Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
<!--more-->
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan peran tersangka dalam perkara ini, yakni saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.
Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.
“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut.
Saat menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka Banurea berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.
Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Banurea selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.
Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.
Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2021, ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (Sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.
Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.
Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini