Moeldoko: Kasus Trisakti 98 Idealnya Diselesaikan Lewat Non Yudisial

Rabu, 18 Mei 2022 16:56 WIB

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi keterangan setelah diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW, yaitu Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, menemui perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu siang tadi. Pertemuan itu Moeldoko gelar sebagai tindak lanjut dari aksi mahasiswa Trisakti, pada Kamis, 13 Mei 2022 yang menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Dalam pertemuan itu, Moeldoko menjelaskan pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Ia menegaskan, pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun non yudisial.

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2022.

Sementara untuk penyelesaian secara yudisial, Moeldoko mengatakan metode itu akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu atau terjadi sebelum November 2000, menurut Moeldoko, akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial. Ia mencontohkan misalnya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Advertising
Advertising

Panglima TNI tahun 2013-2015 itu menjelaskan, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Namun, menurut dia, hal itu harus menunggu putusan politik oleh DPR.

"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," kata Moeldoko.

Meskipun pengadilan belum bisa digelar, Moeldoko menjanjikan upaya agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. Untuk itu, pada 12 Mei lalu, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti."Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," kata Moeldoko.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menuturkan, pemerintah melalui Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draft kebijakan penyelesaian kasus HAM jalur non yudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan memastikan Pengadilan HAM Paniai Papua berjalan.

"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," kata Moeldoko.

Dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden RI itu, Moeldoko menemui enam perwakilan mahasiswa Trisakti. Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri mengungkapkan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti, atau pelanggaran HAM lainnya.

"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II, dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan.

Fauzan menguraikan beberapa isu terkait persoalan HAM banyak yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998. Ia menyebut soal keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi, dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM pada 1998.

Baca juga: 24 Tahun Tragedi Trisakti, Alumni: Momen Tepat Gugah Lagi Semangat Reformasi

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

1 hari lalu

Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

4 hari lalu

Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.

Baca Selengkapnya

Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

10 hari lalu

Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

Sepekan menjabat, setidaknya 3 menteri Prabowo mendapat sorotan publik. Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai lakukan blunder.

Baca Selengkapnya

Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

13 hari lalu

Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

Kecaman ini mendorong Cina balik mengecam mereka karena mengabaikan "neraka" di Jalur Gaza akibat genosida Israel, sekutu Barat.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ada tiga agenda prioritas yang menurut Komnas HAM harus diselesaikan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

13 hari lalu

Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial lahir saat era pemerintahan presiden ke-7 Jokowi.

Baca Selengkapnya

Komentar Yusril Soal Peristiwa 1998 Ditanggapi Mahfud MD hingga Respons Menteri HAM Natalius Pigai

13 hari lalu

Komentar Yusril Soal Peristiwa 1998 Ditanggapi Mahfud MD hingga Respons Menteri HAM Natalius Pigai

Baru saja Yusril dilantik, namanya terus disoroti lantaran menganggap peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril merasa pernyataannya soal tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat, disalahpahami.

Baca Selengkapnya