Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat Berharap Prabowo Tak Gunakan Mekanisme Non-Yudisial untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

image-gnews
Prabowo Subianto tak menyebutkan soal hak asasi manusia (HAM) dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2024-2029. Berbagai kalangan ragu Prabowo bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan di era Jokowi.
Prabowo Subianto tak menyebutkan soal hak asasi manusia (HAM) dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2024-2029. Berbagai kalangan ragu Prabowo bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan di era Jokowi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia (HAM) berharap pemerintahan Prabowo Subianto tak menggunakan mekanisme non-yudisial dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. 

Staf Divisi Impunitas dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jessenia Destarini Asmoro, mengatakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat mesti diselesaikan sesuai dengan prinsip yang termaktub dalam undang-undang.

"Pelanggaran HAM berat adalah bentuk kejahatan, pelaku harus diadili. Tidak bisa hanya memberikan pemulihan bagi korban," kata Destarini saat dihubungi, Rabu, 23 Oktober 2024.

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, kata dia, lahir saat era pemerintahan presiden ke-7 Jokowi, yang secara kerangka tidak memiliki aturan ideal. Mekanisme tersebut justru malah membuat impunitas negara makin panjang.

Pemerintahan Prabowo, kata Destarini, harus menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana kerangka yang ada, yaitu merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Di Undang-Undang Pengadilan HAM, tidak disebutkan jika penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme non-yudisial maupun yudisial. Namun, pelanggaran HAM mesti diselesaikan melalui mekanisme hukum.

"Artinya pelaku harus tetap diadili. Tidak bisa korban diberikan pemulihan sementara pelaku bebas berkeliaran," ujar dia.

Adapun penuntasan kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial dilakukan oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), yang dibentuk Jokowi pada tahun lalu.

Pada 11 Januari 2023, Tim PPHAM menyerahkan sebelas rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat pada Jokowi. Pada waktu yang bersamaan, Jokowi mengakui terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat. 

Sebanyak 12 kasus pelanggaran HAM berat itu, antara lain kasus pembunuhan massal 1965; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; penghilangan orang secara paksa 1997-1998; peristiwa Rumoh Geudong, Aceh 1998; dan kerusuhan Mei 1998. Selain itu, ada tragedi Trisakti; Semanggi I dan II; peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999; peristiwa Wasior dan Wamena 2001; serta peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Pegiat HAM Yones Douw mengatakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial tidak sepenuhnya dapat diterima oleh korban maupun keluarga korban. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penuntasan secara non-yudisial, alih-alih menjadi alternatif malah menyebabkan langgengnya impunitas negara dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. 

"Tidak ada nyawa yang bisa digantikan dengan pemulihan berupa pemberian bantuan materi. Korban menginginkan keadilan," ujar Yones.

Yones berharap, dibentuknya Kementerian HAM di pemerintahan Prabowo Subianto dapat menjadikan pemerintahan ini lebih progresif dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Apalagi, Kementerian HAM dipimpin oleh pegiat HAM, Natalius Pigai dan wakilnya, Mugiyanto Sapin.

Natalius Pigai dan Wakil Mugiyanto Sapin belum menjawab pesan pertanyaan Tempo, ihwal bagaimana upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang akan dilakukan Prabowo di pemerintahannya, baik secara yudisial atau non-yudisial sebagaimana yang dilakukan presiden Jokowi sebelumnya. 

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintahan Prabowo bakal mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu mengenai peristiwa 1998.

Begitu juga dengan pernyataan presiden Jokowi yang mengakui dan menyesalkan 12 kasus pelanggaran HAM berat, kata dia, akan dikoordinasikan dengan Menteri HAM, bahkan sebagai Menko bidang Hukum dan HAM, Yusril mengklaim akan mendengar kembali pernyataan Komnas HAM. 

"Percayalah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri," ujar Yusril.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Prabowo Tulis Pesan Saat Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Lanjutkan Food Estate, Pengamat: Mustahil Berhasil dengan Cara Lama

8 menit lalu

Bukaan lahan tebu di Distrik Tanah Miring, Papua Selatan, 4 September 2024. TEMPO/George William Piri
Prabowo Lanjutkan Food Estate, Pengamat: Mustahil Berhasil dengan Cara Lama

Pengamat pertanian mewanti-wanti Presiden Prabowo Subianto yang akan melanjutkan program food estate untuk mencapai swasembada pangan.


Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

1 jam lalu

Ilustrasi anak SD. Tempo/Budi Yanto
Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

Prabowo ingin mengubah kurikulum matematika untuk meningkatkan sains dan teknologi, sementara P2G ingatkan nasib guru honorer


Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

2 jam lalu

Perwakilan Tetap Tiongkok untuk PBB, Fu Cong di markas besar PBB di New York City, New York, 18 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Barat Kecam Pelanggaran HAM di Xinjiang, Cina: Bagaimana dengan Gaza?

Kecaman ini mendorong Cina balik mengecam mereka karena mengabaikan "neraka" di Jalur Gaza akibat genosida Israel, sekutu Barat.


GAPKI Minta Prabowo Segera Bentuk Badan Sawit Nasional, Ini Sebabnya

2 jam lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
GAPKI Minta Prabowo Segera Bentuk Badan Sawit Nasional, Ini Sebabnya

Usulan pendirian Badan Sawit Nasional telah disampaikan sejak lama, bahkan jauh sebelum pemilihan umum presiden pada Februari lalu.


Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ada tiga agenda prioritas yang menurut Komnas HAM harus diselesaikan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Rekam Jejak Purnomo Yusgiantoro yang Ditunjuk Prabowo jadi Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi

2 jam lalu

Purnomo Yusgiantoro. TEMPO/Dasril Roszandi
Rekam Jejak Purnomo Yusgiantoro yang Ditunjuk Prabowo jadi Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi

Presiden Prabowo Subianto kemarin melantik Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi. Simak profil Purnomo berikut ini.


Prabowo Singgung Banyak Kebocoran Anggaran, Indef: Riset Kami, Sudah 40 Persen Bocor

3 jam lalu

Jajaran Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prabowo Singgung Banyak Kebocoran Anggaran, Indef: Riset Kami, Sudah 40 Persen Bocor

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya sempat menyinggung tentang banyaknya kebocoran anggaran. Seperti apa hasil riset Indef?


Prabowo Tulis Pesan Saat Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan

3 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kiri) menuliskan pesan untuk komponen pertahanan disaksikan oleh Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin (dua kiri), Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Gita Amperiawan (dua kanan), dan Kepala Badan Intelijen Negara Letjen TNI (Purn.) M. Herindra (kanan) dalam rangkaian acara penyerahan dan penerimaan memorandum jabatan menhan di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Ade P. Marboen.
Prabowo Tulis Pesan Saat Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan

Presiden Prabowo Subianto menghadiri upacara serah terima jabatan di Kementerian Pertahanan. Prabowo juga menuliskan sebuah pesan.


Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution

3 jam lalu

Gubernur Maluku Utara saat itu Abdul Gani Kasuba bertemu dengan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Tempo/Istimewa
Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga Orang Dekat Bobby Nasution

Isu Blok Medan muncul saat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi dalam sidang Abdul Gani Kasuba.


Prabowo Bentuk Badan Pengelola Investasi Danantara, Cikal Bakal Superholding seperti Temasek?

3 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan selamat kepada Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Muliaman Darmansyah Hadad (kiri) usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Investasi Danantara, Cikal Bakal Superholding seperti Temasek?

Prabowo melantik Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)