Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 14 Mei 2022 19:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal di Indonesia. Ia mengatakan Kementerian Kesehatan menjadi kunci pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di kementerian kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama dua tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat," katanya dalam keterangannya, Sabtu 14 Mei 2022.
Dia menyebut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut adalah cermin bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Jika putusan itu diabaikan, dia mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.
Anggota Komisi IX itu juga menyayangkan bahwa Kemenkes terkesan mendiamkan putusan ini. Padahal, kementerian kesehatan memiliki juru bicara yang bisa memberikan tanggapan dan respon.
Menurut dia, sudah banyak pihak yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan. Mulai dari politisi, akademisi, LSM, MUI, dan bahkan tokoh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga sudah disuarakan dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Saleh, semua pihak ingin mendengar apa alasannya sehingga belum dilaksanakan putusan itu. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian.
"Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya," tuturnya.
Menurut dia, jika alasan Kemenkes tidak memiliki anggaran vaksin, itu tidak benar. Alasannya, dalam paparan di komisi IX, Kemenkes sudah menjelaskan ketersediaannya. "Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar," ujarnya.
Baca: Pemerintah Belum Laksanakan Putusan Soal Vaksin Halal, YKMI Kecewa