Soal Penjabat Gubernur dari TNI-Polri, Tito: Sudah Pensiun atau Alih Status ASN
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 12 Mei 2022 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pemerintah dalam menunjuk penjabat gubernur atau kepala daerah mengikuti aturan yang tertera dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Penjabat Gubernur misalnya, berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau setingkat eselon 1.
Ia tak menampik bahwa anggota TNI/Polri yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat, bisa saja menjadi penjabat Gubernur. "Mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, yang sudah alih status atau ditugaskan di luar institusinya, ASN," ujar Tito Karnavian di kantornya, Kamis, 12 Mei 2022.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dalam putusan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), memberikan beberapa panduan kepada pemerintah dalam pengisian penjabat kepala daerah.
Salah satunya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002).
UU 5/2014 disebut membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
"Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif," tulis MK.
Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama. "Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," tulis MK.
Tito Sebut TNI atau Polri Tak Perlu Pensiun Jika Jadi Penjabat Gubernur...
<!--more-->
Menurut pendapat Tito, berdasarkan putusan tersebut, TNI-Polri tidak mesti pensiun untuk menjadi penjabat Gubernur. "Saya tidak melihat itu harus dipensiunkan, tapi lebih kepada tidak menjadi pejabat aktif di institusinya," ujar dia. "Ya menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, yang sudah alih status atau ditugaskan di luar institusinya, ASN".
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati sebelumnya mengingatkan pemerintah agar tak mengangkat anggota TNI atau polisi aktif sebagai penjabat gubernur. "Kekhawatirannya adalah soal netralitas, apalagi nanti akan menjabat sampai 2024," ujar Khoirunnisa.
Pemerintah pernah beberapa kali menunjuk perwira TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah. Misalnya, saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Penjabat Gubernur Aceh dan Inspektur Jenderal Carlo Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Kemudian, pemerintah pernah mengangkat Komjen Mochamad Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat.
Khoirunnisa berharap preseden buruk tersebut tidak berulang. "Ini sangat disayangkan. Kalau memang stok pejabat madya di Kementerian Dalam Negeri sudah habis, sebetulnya kan bisa mencari pejabat madya di Kementerian lain seperti Kemenpan-RB, Polhukam atau Kumham," kata dia.
Hari ini, Mendagri Tito melantik lima penjabat gubernur menggantikan gubernur definitif yang habis masa jabatannya per Mei ini. Salah satunya Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw yang dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Papua.
Tito menyebut, Paulus dipilih menjadi penjabat karena dinilai memiliki rekam jejak memimpin di Papua. Purnawirawan TNI itu pernah menjadi Kapolda Papua Barat.
"Dan yang penting beliau putra Papua, orang asli Papua. Dengan segala pengalamannya, kemampuan akademik, jam terbang, kita harap bisa jaga stabilitas politik dan pertahanan di Papua," ujar Tito.
"Pak Waterpauw kan juga sudah pensiun, cuma ini alih status. Jadi bukan pejabat aktif di lembaganya (Polri)."
Baca juga: Jelang Pelantikan Penjabat Gubernur, 918 Personel TNI - Polri Amankan Manokwari
DEWI NURITA