6 Media Digugat, AJI Makassar Ingatkan Majelis Hakim Gunakan UU Pers

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Amirullah

Kamis, 12 Mei 2022 13:09 WIB

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menanggapi gugatan M Akbar Amir kepada Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar, dan RRI, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketua AJI Makassar Nurdin Amir mengatakan dirinya menghormati hak penggugat, namun seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dalam UU Pers ditegaskan bahwa publik yang tak puas atas berita media, silakan menggunakan hak jawab. Kalau itu dianggap belum memadai, bisa mengadukan ke Dewan Pers,” kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.

Dasar gugatan dari M Akbar Amir adalah pemberitaan yang menyebut dirinya bukan keturunan Raja Tallo. Berita tersebut diperoleh saat konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino, Makassar, 18 Maret 2016.

Narasumber dalam berita, kata Nurdin, merupakan dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H. Andi Rauf Maro Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang. Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan pihak media, namun tidak direspons dari penggugat.

Lima tahun berselang, muncul gugatan perdata dari M Akbar Amir yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar. AJI Makassar, kata Nurdin, menilai kasus itu sudah salah sejak awal saat masuk ke pengadilan, sebab mestinya diselesaikan melalui Dewan Pers.

Advertising
Advertising

Surat gugatan tercatat per tanggal 31 Desember 2021 dan sudah beberapa kali melalui proses persidangan sejak 18 Januari 2022 hingga mediasi. Ketika proses mediasi kedua pihak, tidak ditemui kesepakatan dan Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan sidang pembacaan jawaban para tergugat hari ini pukul 09.00 WITA.

Dia mengingatkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk patuh terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2013 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.

“Di dalam Bab III Pasal 3 Ayat (2) Nota Kesepahaman disebutkan, saat menangani kasus dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan pemberitaan pers, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk mendahulukan UU Nomor 40 tentang Pers sebelum menerapkan Undang-Undang lain,” tuturnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, Nomor Perkaranya adalah 1/Pdt.G/2022/PN Mks dengan penggugat M. Akbar Amir. Para tergugat di antaranya Direktur Utama Media Cetak/Online Antara News, Direktur Utama Media Cetak/Online Celebes News, dan Pemimpin Umum Media Cetak/Online Terkini News.

Kemudian Direktur Utama Media Cetak/Online Makassar, Pimpinan Redaksi Media Cetak/Online Kabar Makassar, dan Pimpinan Redaksi Media Cetak/Online RRI.

FAIZ ZAKI

Berita terkait

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

1 hari lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

3 hari lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

5 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

6 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

6 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

10 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

11 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

19 hari lalu

Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

Ignatius Haryanto berharap disertasinya ini dapat memberikan masukan kepada para jurnalis dan media.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

25 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

27 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya