Berkas Perkara Indra Kenz Masih P19, Bareskrim: Ada Petunjuk yang Harus Dipenuhi

Rabu, 11 Mei 2022 19:45 WIB

Polisi menunjukan barang bukti kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Total aset yang disita senilai 55 Miliar, berupa Handphone, jam tangan, mobil Ferrary,Tesla, bangunan 6 unit, uang kurang lebih 1,3 Miliar dan mengamankan 28 Miliar di Cripto luar negri, kemungkinan akan terus bertambah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara mengatakan berkas perkara Indra Kesuma atau Indra Kenz masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa alias P19.

Sebab, masih ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi, seperti BAP tambahan tersangka, penyitaan dokumen, serta kordinasi dengan ahli akutansi dari Sekolah Tinggi Akuntasi Negara dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya. “Proses pemindahan BB (barang bukti) mobil Ferrarri dari Medan ke Jakarta,” kata Chandra Sukma kepada Tempo, Rabu, 11 Mei 2022.

Adapun untuk tersangka lainnya, ujar Chandra, sedang dalam proses penyusunan berkas dan dalam waktu dekat akan di kirimkan ke pihak Jampidum Kejaksan Agung. Selanjutnya untuk aset Fakar Suhartami Pratama, menurut dia, masih dalam proses pendalaman dan penelusuran. “Penyidik bekerja sama dengan PPATK,” kata Chandra.

Sebelumnya polisi menyatakan telah menyita 12 arloji mewah milik para tersangka kasus Binomo seperti Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama hingga Vanessa Khong. Empat diantaranya adalah arloji bermerek Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah.

Selain arloji mewah, polisi juga telah menyita mobil sport Tesla dan Ferarri milik Indra Kenz. Selanjutnya, dua rumah di Medan dan Tangerang. “Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 1.645.000.000,” kata Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir sejumlah aset kripto Indra senilai Rp 35 miliar. Dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan polisi, yaitu Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai afilitator sekaligus guru dari Indra Kenz, Manajer Binomo di Indonesia Brian Edgar Nababan dan admin Indra, Wiki.

Tersangka lainnya yaitu Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pencucian uang karena dinilai ikut menerima aliran dana dari Indra dan aktif menyembunyikan dana haram tersebut. Bareskrim Polri menyatakan total korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz dan Binomo adalah 118 orang dengan kerugian mencapai Rp 72 miliar.

MUTIA YUANTISYA

Baca Juga: Fakarich di Kasus Binomo: Bikin Kelas Trading hingga Terima Duit dari Indra Kenz

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

7 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

10 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

11 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

13 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

14 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

14 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya