Jokowi Danai IKN Pakai 13 Pajak Khusus, Rokok hingga Sarang Walet

Rabu, 4 Mei 2022 15:50 WIB

Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad, 13 Maret 2022. Presiden Joko Widodo akan menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara dengan mengumpulkan 34 tanah dan air yang dibawa oleh 34 gubernur se-Indonesia di titik nol IKN Nusantara. ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya seperti pajak sarang burung walet. Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan Otorita.

Nantinya, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus IKN, akan diatur dalam Peraturan Otorita. Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan sampai ke legislator di pusat.

"Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 42 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.

PP ini mengatur soal pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembangunan IKN sampai kegiatan Otorita. Beleid diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut yaitu sebagai berikut:

Advertising
Advertising

1. Pajak Kendaraam Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor
3. Pajak Alat Berat
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
5. Pajak Air Permukaan
6. Pajak Rokok
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame
11. Pajak Air Tanah
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
13. Pajak Sarang Burung Walet

Diatur di UU IKN

Pajak khusus ini sudah diatur dalam UU Ibu Kota Negara. Regulasi ini menyebutkan kalau pajak daerah dan retribusi daerah berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus, maupun pungutan khusus.

Selain 13 jenis pajak tersebut, kegiatan Otoritas juga berasal dari pungutan khusus. Ini adalah pungutan yang juga berlaku khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara, termasuk pungutan atas layanan yang diberikan Otorita.

Lalu, PP ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU IKN. Rincian atas 13 jenis pajak khusus ini pun dijabarkan dalam PP ini, contohnya pajak sarang burung walet yang diatur di Pasal 56 yang berbuny:i

Pajak Sarang Burung Walet sebageimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf m mengacu pada peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pajak daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. Objek, yaitu pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet

b. Subjek, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau sarang burung walet

c. Wajib pajak, yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet

d. Tarif, yaitu ditetapkan paling tinggi sebesar 10 % (sepuluh persen).

Aturan Pengecualian

Sejumlah aturan tambahan dan pengecualian juga diberikan untuk pajak khusus ini. Pertama, Kepala Otorita IKN harus menyampaikan rancangan peraturan terkait pengenaan pajak khusus ini dan dikaji oleh Menteri Dalam Negeri.

Jenis pajak khusus pun tidak dapat dipungut dalam dua kondisi. Pertama, potensinya kurang memadai. Kedua, Otorita menetapkan kebijakan untuk tidak memungut pajak khusus tertentu. Demikian jenis-jenis pajak untuk membangun IKN.

Baca Juga: Sidang Gugatan UU IKN, Pemohon Sebut Warga Lokal Tak Pernah Diajak Bicara

Berita terkait

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

2 jam lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

3 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

4 jam lalu

Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

1 hari lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

1 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

1 hari lalu

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

1 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

1 hari lalu

Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim siapkan lahan untuk investasi pengusaha Indonesia Sukanto Tanoto di IKN.

Baca Selengkapnya