Marak Balon Udara Saat Lebaran, ini Bahayanya Bagi Keselamatan Pesawat Terbang

Reporter

Tempo.co

Rabu, 4 Mei 2022 10:10 WIB

Polisi menyita balon udara yang akan diterbangkan oleh warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu, 31 Mei 2020. Petugas gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP merazia warga yang akan menerbangkan balon udara. ANTARA/Harviyan Perdana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pilot melaporkan maraknya balon udara terbang liar di beberapa daerah di Pulau Jawa pada Senin, 2 Mei 2022. AirNav Indonesia mencatat balon udara tersebut berada di ketinggian 35 ribu kaki atau 10.600 meter di atas permukaan air laut. Balon udara liar dikhawatirkan mengganggu lalu-lintas penerbangan.

Lalu, Apa bahaya balon udara bagi penerbangan pesawat? Balon udara dapat terbang liar di ketinggian 38 ribu kaki. Hal ini tentu membahayakan pesawat lantaran ketinggian tersebut merupakan jalur penerbangan. Balon udara dengan sumbu yang menyala berisiko bertabrakan dengan pesawat terbang.

Menurut Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, seperti dikutip dari ponorogo.go.id, balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan lantaran berpegang tersangkut di sayap dan ekor pesawat. Jika ini terjadi, akibatnya pesawat terbang akan kehilangan kendali.

Tak hanya itu, bila balon udara masuk ke mesin pesawat terbang, dampaknya bahkan jauh lebih fatal. Mesin pesawat bisa mati, terbakar, dan meledak. Material balon udara juga dapat menutupi sensor utama pesawat terbang yang berfungsi mengukur ketinggian dan kecepatan. Balon udara juga dapat menutupi bagian depan pesawat. Sehingga menghalangi pandangan pilot.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menerbangkan balon udara liar dapat mengganggu lalu lintas penerbangan serta membahayakan penumpang pesawat. Kebijakan tersebut juga menyatakan bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Advertising
Advertising

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan pihaknya akan menindak pelaku penerbangan balon udara tanpa izin melalui UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut. “Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin,” kata Hendra pada Kamis, 3 Juni 2021.

Selain melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional bila ada aksi penerbangan balon udara ilegal. Kendati begitu, festival balon udara masih bisa dilaksanakan. Namun balon harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.

“Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” kata Menhub Budi Karya Sumadi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Marak Laporan Pilot Soal Balon Udara Liar di Langit Jawa pada Hari Lebaran

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

11 jam lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

18 jam lalu

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

22 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

7 Daftar Sekolah Pilot di Indonesia, Ada Kedinasan dan Swasta

1 hari lalu

7 Daftar Sekolah Pilot di Indonesia, Ada Kedinasan dan Swasta

Ada beberapa daftar sekolah pilot di Indonesia yang bisa Anda pilih untuk pendidikan. Anda bisa memilih dari sekolah kedinasan atau swasta.

Baca Selengkapnya

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

1 hari lalu

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

Budi Karya menyebut saat ini baru ada 81 unit bus listrik yang sudah mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

Baca Selengkapnya

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

1 hari lalu

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

Penerbangan Garuda Indonesia telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 LT.

Baca Selengkapnya

Berisiko Sakit, Jemaah Haji Jangan Menahan Kencing selama di Pesawat

2 hari lalu

Berisiko Sakit, Jemaah Haji Jangan Menahan Kencing selama di Pesawat

Banyak kasus jemaah haji jatuh sakit begitu sampai di Arab Saudi karena menahan kencing saat dalam penerbangan.

Baca Selengkapnya

Dua Tips Praktis agar Bagasi Aman saat Traveling, Hilang atau Tertinggal Bisa Ajukan Klaim

2 hari lalu

Dua Tips Praktis agar Bagasi Aman saat Traveling, Hilang atau Tertinggal Bisa Ajukan Klaim

Penumpang bisa meminta ganti rugi jika bagasi terlambat lebih dari sehari atau hilang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

3 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya