May Day 2022, Buruh Desak Pembatalan UU Ciptaker dan Turunkah Harga

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 1 Mei 2022 15:15 WIB

Puluhan massa buruh menggelar aksi peringatan May Day cdi depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu, 1 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen

TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja. Tuntutan tersebut disampaikan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2022. “Aspek Indonesia menilai bahwa Pemerintah belum bersungguh-sungguh,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Ahad, 1 Mei 2022.

Mirah mengatakan Aspek mengkritik pemerintah yang belum berpihak pada perlindungan nasib pekerja. Bukti paling konkret, kata dia, tentang minimnya keberpihakan pemerintah terhadap nasib pekerja, adalah tetap dipaksakannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020.

Mirah menyatakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2022 kali ini, Aspek Indonesia membawa 5 tuntutan. Pertama tolak dan batalkan UU Cipta Kerja; kedua, stop pemberhentian kerja sepihak; tolak pemberangusan serikat pekerja; tolak revisi UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja; dan turunkan harga kebutuhan pokok.

Mirah berpendapat pekerja semakin menderita karena adanya UU Cipta Kerja. UU tersebut, kata dia, telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formal dan inkonstitusional bersyarat.

Dimudahkannya PHK, kata dia, dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan. “Dampak merugikan UU Cipta Kerja juga menyangkut soal penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah di Indonesia,” ujar dia.

Selain itu, Aspek Indonesia juga menilai bahwa hak kebebasan berserikat di banyak perusahaan di Indonesia masih jauh dari harapan. Dia mengatakan masih banyak terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. “Di sisi lain, fungsi pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, juga masih sangat memprihatinkan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Aspek Indonesia, kata dia, juga menolak rencana revisi tentang serikat buruh. Menurut dia, UU tersebut telah cukup memberikan jaminan perlindungan hak berserikat pada pekerja. “Tak perlu lagi diutak-atik,” ujar dia menyikapi May Day tahun ini.

Baca Juga: Dikritik Rapat Omnibus Law Tertutup, Baleg DPR Beri Penjelasan

Berita terkait

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

10 jam lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

1 hari lalu

Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan

SPK adalah serikat pekerja kampus mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di kampus

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

1 hari lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

1 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

2 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya