Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Aksi May Day, Gebrak Tuntut Pemerintah Cabut Aturan yang Rugikan Buruh

image-gnews
Sejumlah buruh dari aliansi buruh karawang mengikuti aksi Hari Buruh International (May Day) di Kawasan by pass, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mereformasi sistem jaminan sosial, ketenagakerjaan dan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan buruh. ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah buruh dari aliansi buruh karawang mengikuti aksi Hari Buruh International (May Day) di Kawasan by pass, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah mereformasi sistem jaminan sosial, ketenagakerjaan dan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan buruh. ANTARA/M Ibnu Chazar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh, organisasi pelajar-pemuda-mahasiswa, petani, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2021, serentak di 27 provinsi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, Gebrak menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan 11 kebijakan/peraturan lainnya yang dinilai merugikan buruh. Semua peraturan itu terbit sepanjang satu tahun pandemi Covid-19. 

"Gebrak mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, serta sederet peraturan dan kebijakan bermasalah lainnya," ujar
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos lewat keterangan tertulis, Jumat, 30 April 2021.

Beberapa kebijakan yang dinilai merugikan itu antara lain aturan soal pemotongan upah dengan dalih pandemi yang dilegitimasi lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, kata Nining, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat merugikan kelas buruh.

Kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu. Menjelang Idul Fitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengintervensi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang meniadakan kenaikan upah minimum dengan dalih pandemi. Meski begitu, lima provinsi mengabaikan surat edaran itu dan tetap menaikan upah minimum provinsinya yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Pemerintah dan DPR juga dianggap bertanggung jawab atas terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi karena omnibus law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya pemecatan dan menggerus hak dasar buruh.

"Setidaknya telah terbit empat peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang merugikan kepentingan kelas buruh yaitu terkait penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujar Nining.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah menilai serentetan aturan bermasalah ini tidak dapat dilepas dari kegagalan skema pembangunan nasional yang bergantung pada investasi.

"Ketika terjadi guncangan pada sistem kapitalisme global seperti hari ini maka rakyat yang dijadikan tumbal dengan dalih penyelamatan ekonomi nasional. Rakyat pun kehilangan kedaulatan atas akses sumber ekonomi yang selama ini sebenarnya menopang perekonomian negara lewat konsumsi rumah tangganya," ujarnya.

Gebrak menuntut pemerintah memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja serta penghapusan sistem outsourcing.  Pemerintah juga didesak agar menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang anti UU Cipta Kerja. "Di Banten, kriminalisasi dialami oleh belasan mahasiswa massa aksi penolak UU Cipta Kerja. Hingga hari ini, sembilan mahasiswa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten," ujar Ilhamsyah.

Baca juga: Hari Buruh, KSPI Sebut 50 Ribu Buruh akan Turun Aksi May Day

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertama dalam Sejarah, Presiden AS akan Ikut Serta dalam Aksi Mogok Buruh

18 jam lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Pertama dalam Sejarah, Presiden AS akan Ikut Serta dalam Aksi Mogok Buruh

Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin negeri Abang Sam pertama yang turut serta dalam aksi mogok buruh


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

3 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Sawit Watch dan IHCS Gugat Kebijakan Pemutihan 3,3 juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) menggugat aturan pemutihaan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan.


Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

4 hari lalu

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Keberadaan TKA di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelum akhirnya diubah menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bedanya?


Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

Aturan adanya Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah tercantum dalam UU No. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Setara Institute: Potret Bisnis dan HAM Indonesia Selama 11 Tahun, Masih Tingkat Basic to Improving

10 hari lalu

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Potret Bisnis dan HAM Indonesia Selama 11 Tahun, Masih Tingkat Basic to Improving

Setara Institute menyebut setelah lebih dari 10 tahun, kinerja pemerintah dalam pemajuan bisnis dan HAM berada pada tingkat basic to improving.


Satgas Undang-Undang Cipta Kerja : UUCK Hasil Partisipasi Aktif Berbagai Elemen Masyarakat

10 hari lalu

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja : UUCK Hasil Partisipasi Aktif Berbagai Elemen Masyarakat

Keterlibatan hampir seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kementerian/lembaga hingga serikat pekerja


Undang-Undang Cipta Kerja Salah Satu Kunci Menghadapi Tantangan di Era Digital

10 hari lalu

Undang-Undang Cipta Kerja Salah Satu Kunci Menghadapi Tantangan di Era Digital

Dalam era digital yang penuh tantangan, perubahan adalah keniscayaan. Transformasi yang sedang berlangsung di Indonesia telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan


Undang-Undang Cipta Kerja: Upaya Indonesia Menghadapi Tantangan Era Baru

10 hari lalu

Undang-Undang Cipta Kerja: Upaya Indonesia Menghadapi Tantangan Era Baru

Di tengah dinamika dunia yang terus berubah, Indonesia berdiri sebagai negara dengan potensi besar, tetapi juga menghadapi tantangan yang signifikan.


Pelaku Pembunuhan Buruh di Tangerang Tetangga Sekaligus Teman Anak Korban

15 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Pelaku Pembunuhan Buruh di Tangerang Tetangga Sekaligus Teman Anak Korban

Tetangga mengetahui bahwa pembunuh punya utang ke korban yang merupakan buruh perusahaan sepatu. Motif pembunuhan belum terungkap.