5 Hal tentang Lili Pintauli yang Terbukti Berbohong dalam Kasus Tanjungbalai

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Kamis, 21 April 2022 22:55 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan kebohongan. “Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” mengutip dokumen Dewan Pengawasan soal putusan terhadap Lili, Rabu, 20 April 2022.

Sikap Dewas KPK yang tak memberi Lili sanksi pun direspons oleh peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Ia menilai keputusan Dewan Pengawas KPK yang tidak memberikan sanksi terhadap Lili itu tidak tepat.

Menurut Zaenur, sikap Dewas KPK justru berdampak buruk bagi komisi antirasuah itu ke depannya. “Dampaknya, ya, nilai integritas di KPK ini seakan-akan tidak ada artinya lagi,” katanya, Kamis, 21 April 2022.

Kebohongan Lili Pintauli

  1. Menjalin komunikasi dengan Syahrial

Meski divonis bersalah, Dewan Pengawas tidak melanjutkan laporan itu ke tahap sidang etik. Dewas KPK menganggap sanksi untuk Lili sudah diserap yang dijatuhkan dalam kasus komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu pelapor, Rieswin Rachwell, mengatakan dugaan pembohongan publik ini saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial.

Advertising
Advertising

Dalam putusan Dewas KPK, Lili Pintauli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial, tersangka perkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. "Ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," kata Rieswin.

  1. Lili Pintauli membantah

Lili Pintauli membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara. “Saya tegas mengatakan, bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 April 2021, seperti dikutip Antara.

  1. Dilaporkan oleh eks anggota KPK

Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan, yaitu Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwell, dan Tri Artining Putri pada 20 September 2021. Lili dilaporkan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukannya pada 30 April 2021. Lili menyangkal berkomunikasi dengan Syahrial. Pernyataan Lili dalam konferensi pers itu dinilai bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas menyatakan, Lili berbohong.

  1. Terbukti meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik

Dalam putusan Dewas KPK, Lili Pintauli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Lili melanggar kode etik lantaran Syahrial merupakan tersangka dalam perkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. “Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK,” kata Rieswin.

  1. Tak berlanjut ke sidang etik

Selain tak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas KPK juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili. Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili dalam kasus Tanjungbalai. Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas dalam putusan itu.

Sanksi yang diberikan telah mengabsobsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: IM57 Kecewa dengan Putusan Dewan Pengawas KPK Soal Lili Pintauli Siregar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

2 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

6 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

14 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

18 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

19 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

20 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

20 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

21 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya