MRP: 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Kamis, 21 April 2022 14:11 WIB

Majelis Rakyat Papua. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rakyat Papua (MRP), menyebut mayoritas kewenangan untuk warga Papua yang dijamin di UU Otsus Papua (Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua) belum dijalankan oleh negara. Total, ada 24 kewenangan yang dijamin UU ini dan hanya 4 yang dijalankan.

"Sebanyak 20 itu tidak dilaksanakan negara," kata Ketua MRP Timotius Murib dalam media briefing virtual, Kamis, 21 April 2022.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU 2 Tahun 2021. Empat kewenangan, yang menurut MRP, sudah dijalankan yaitu:

1. Pembentukan MRP
2. Pengangkatan satu seperempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)
3. Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua
4. Penyediaan dana otonomi khusus.

Sementara 20 kewenangan lain yang tidak dijalankan, sebagian di antaranya yaitu:

Advertising
Advertising

1. Dapat memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai panji kebesaran dan simbol kultural
2. Kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri, bertujuan memajukan pendidikan, peningkatan investasi, dan mengembangkan pariwisata
3. Dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran daerah
4. Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
5. Penangkapan Kapolda dengan persetujuan Gubernur
6. Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan Gubernur
7. Pendelegasian sebagain kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua

MRP merupakan lembaga negara di Papua yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 tAHUN 2008 tentang Majelis Rakyat Papua. Lembaga ini pula yang kini sedang menggugat UU Otsus hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

MRP yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021. Sidang perdana sudah digelar pada 22 September 2021.

Para pemohon ini menggugat Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua. Aturan-aturan ini dianggap melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

Di sisi lain, Timotius menyebut 20 kewenangan di UU Otsus Papua tidak dijalankan langsung oleh negara. Pasalnya, menurut dia, peraturan pemerintah untuk menjalankan kewenangan tersebut tak kunjung kelar di bahas.

"Kenapa negara? karena UU Otsus ini hanya ada satu PP," kata dia.

PP yang dimaksud Timotius adalah PP 64 Tahun 2008 yang mengatur soal Majelis Rakyat Papua. Timotius menyebut lembaganya sudah 19 kali mengajukan perubahan atas PP ini ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

"Tapi tak pernah jalan, kami anggap bahwa itu PP terlama di dunia," kata dia.

Tempo mengkonfirmasi soal kewenangan di UU Otsus Papua dan usulan revisi PP tentang Majelis Rakyat Papua ini ke Kemendagri. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan belum memberikan respons.

Berita terkait

Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

13 jam lalu

Kemendagri Gelar Pemaparan Calon Juara Lomba Desa Tingkat Regional 2024

Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target prioritas nasional terkait "Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan".

Baca Selengkapnya

Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Nama Usulan Calon Pj Gubernur Jakarta

7 hari lalu

Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Nama Usulan Calon Pj Gubernur Jakarta

Berikut 3 daftar nama usulan Pj Gubernur Jakarta yang diusulkan DPRD DKI. Tidak ada nama Heru Budi.

Baca Selengkapnya

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

10 hari lalu

Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

11 hari lalu

Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Tempo menggelar Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat yang Manfaat atau Mudarat

12 hari lalu

Penjabat yang Manfaat atau Mudarat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan tak segan mengganti penjabat kepala daerah yang berkinerja buruk.

Baca Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian: Selamat dan Teruslah Berprestasi

12 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian: Selamat dan Teruslah Berprestasi

Para penjabat kepala daerah harus membuktikan kinerja terbaik dan mengawal demokrasi dengan mewujudkan pilkada yang aman dan damai.

Baca Selengkapnya

Pengabdian untuk Kemajuan Bersama

12 hari lalu

Pengabdian untuk Kemajuan Bersama

Kementerian Dalam Negeri bersama Tempo diam-diam memperhatikan dan menilai kinerja para penjabat kepala daerah. Menjadi inspirasi dan motivasi bagi para pemimpin daerah untuk terus berinovasi.

Baca Selengkapnya

Kepala BSKDN Kemendagri: Perlu Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah

17 hari lalu

Kepala BSKDN Kemendagri: Perlu Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah

Langkah bervariasi yang disarankan Kemendagri meliputi pemantauan harga dan stok guna memastikan kebutuhan pokok tersedia, melaksanakan rapat teknis tim pengendali inflasi daerah, dan menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting.

Baca Selengkapnya

Pj. Gubernur Papua Tengah Meraih Penghargaan 'Perempuan Inspiratif' dari Kemendagri dan Tempo

19 hari lalu

Pj. Gubernur Papua Tengah Meraih Penghargaan 'Perempuan Inspiratif' dari Kemendagri dan Tempo

Penghargaan diberikan kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, berkat dampak dampak positif yang dirasakan masyarakat Papua Tengah selama masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya

Pj. Gubernur Papua Tengah Meraih Penghargaan 'Perempuan Inspiratif' dari Kemendagri dan Tempo

19 hari lalu

Pj. Gubernur Papua Tengah Meraih Penghargaan 'Perempuan Inspiratif' dari Kemendagri dan Tempo

Penghargaan diberikan kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, berkat dampak dampak positif yang dirasakan masyarakat Papua Tengah selama masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya