BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk
Rabu, 20 April 2022 20:17 WIB
INFO NASIONAL – Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban ambruknya Alfamart di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, sebuah Alfamart di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Banjarmasin, runtuh menjelang waktu berbuka puasa pada Senin, 18 April 2022. Sebanyak 9 dari 14 orang yang menjadi korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. 4 orang dinyatakan meninggal dunia, 4 lainnya masih dirawat di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 1 orang cedera ringan dan diperbolehkan pulang.
“Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” kata Roswita.
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta, kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya.
Roswita melanjutkan, seluruh pembiayaan untuk korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tutur Roswita.
Ia kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah di-cover oleh BPJamsostek,” kata Roswita. (*)