Aktivis Perempuan Kelompok Cipayung Maluku Soroti UU TPKS dalam 7 Poin
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 19 April 2022 21:44 WIB
TEMPO.CO, Ambon -Setelah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 12 April 2022, menjadi UU TPKS, beberapa aktivis perempuan Kelompok Cipayung Ambon, tergerak.
Sayap aktivis perempuan dari kumpulan organisasi kepemudaan itu menyoroti beberapa poin penting dalam UU tersebut yang perlu dipertegas.
Ketua Bidang kesarinaan DPC GMNI Ambon Zia Azzahra Ngabalin menilai
Pengesahan UU TPKS ini menjadi angin segar untuk seluruh masyarakat
Indonesia, dan sebagai bentuk realisasi negara yang berpihak kepada
perempuan dan para penyintas.
"Tidak ada hukum yang sempurna. Tapi dari sini, setidaknya kita sudah
bergerak satu langkah lebih maju untuk mencegah pelaku dan korban
selanjutnya. Tidak ada yang lebih berharga dari martabat dan nyawa
manusia," kata Zia kepada Tempo.co Selasa 19 April 2022.
Menjelang momentum hari Kartini 21 April 2022 lusa, Zia menekankan agar mengawal pelaksanaan UU-TPKS sebagai benteng terutama untuk
perempuan dan memastikan ruang aman bagi masyarakat terutama korban kekerasan seksual juga pemenuhan restitusi seadil-adilnya.
"UU TPKS ini menjadi benteng untuk masyarakat yang berlindung dibawah
payung hukum dan menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan
seksual yang tentu di pertegas dan dikawal tuntas," kata Mahasiswa
Universitas Pattimura itu.
Ketua Kopri PMII Kota Ambon Ramla Hasim menambahkan UU TPKS hadir
membuka ruang untuk masyarakat terutama korban kekerasan seksual
yang selama ini bungkam menyampaikan tindakan yang di alaminya di muka umum.
Berikutnya: Pelecehan seksual wujudnya tindakan diraba...
<!--more-->