Mudik Lebaran Tak Ada Penyekatan tapi Simak Daftar Pengaturan Polisi Berikut

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 19 April 2022 16:25 WIB

Pos Penyekatan Raya Parung Ciputat selama Operasi Ketupat, Depok, Jawa Barat, Selasa 18 Mei 2021. Sebanyak 14 titik penyekatan tersebar di Jabodetabek dilakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi klaster baru dari arus balik libur lebaran. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Korlantas Polri menerapkan kebijakan arus mudik Lebaran bebas penyekatan untuk jalur mudik 2022 ini. Seiring dengan diperbolehkannya kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri.

Namun, selain itu ada beberapa pengaturan yang diterapkan oleh polisi yang perlu diketahui, sebagai berikut:

Tak melebih 100 kilometer per jam

Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya pada Kamis, 7 April 2022 menghimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Salah satunya tidak melebihi kecepatan 100 kilometer per jam pada jalan bebas hambatan atau tol.

Advertising
Advertising

“Jadi kami tidak ada perintah perintah langsung untuk penyekatan apalagi menghambat masyarakat di jalan. Namun juga, masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di jalan,” kata Firman.

Penerapan one way dan ganjil genap

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jalur di darat. Dalam hal ini, Firman mengungkapkan ada beberapa pertimbangan atas kebijakan ini.

Pertama, hasil penghitungan stakeholder bahwa dalam kondisi normal, kapasitas jalan tidak dapat menerima arus lalu lintas tambahan sebesar 47 persen. Atau sekitar 200.000 kendaraan mudik secara bersamaan.

Apabila kondisi tersebut terjadi, bahkan, dikategorikan sebagai kendaraan tidak bergerak.

“Dalam pelaksanaan, mudik akan kita terapkan kebijakan One Way dan Ganjil Genap secara bersamaan. Mohon ini menjadi perhatian kita semua apabila Polri tidak mengambil langkah rekayasa lalu lintas. Kendaraan tidak akan bergerak,” ujar Firman pada Rabu, 13 April 2022.

Sedangkan Satgas Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat-syarat yang diterbitkan ini digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik Lebaran 2022.

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga: Tiket Kereta untuk Angkutan Lebaran Baru Terjual 45 Persen

Berita terkait

Evaluasi Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024, Ombudsman: Banyak Bus tidak Ramp Check

28 Mei 2024

Evaluasi Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024, Ombudsman: Banyak Bus tidak Ramp Check

Ombudsman RI menemukan bus-bus untuk mudik Lebaran 2024 yang berjalan tanpa melalui pengecekan kendaraann laik jalan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

6 Mei 2024

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

3 Mei 2024

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

30 April 2024

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

25 April 2024

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

23 April 2024

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

23 April 2024

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

23 April 2024

Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) mencatat 2,1 juta kendaraan melintas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

23 April 2024

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

23 April 2024

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya