Mudik Lebaran Tak Ada Penyekatan tapi Simak Daftar Pengaturan Polisi Berikut
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 19 April 2022 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Korlantas Polri menerapkan kebijakan arus mudik Lebaran bebas penyekatan untuk jalur mudik 2022 ini. Seiring dengan diperbolehkannya kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri.
Namun, selain itu ada beberapa pengaturan yang diterapkan oleh polisi yang perlu diketahui, sebagai berikut:
Tak melebih 100 kilometer per jam
Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya pada Kamis, 7 April 2022 menghimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Salah satunya tidak melebihi kecepatan 100 kilometer per jam pada jalan bebas hambatan atau tol.
“Jadi kami tidak ada perintah perintah langsung untuk penyekatan apalagi menghambat masyarakat di jalan. Namun juga, masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di jalan,” kata Firman.
Penerapan one way dan ganjil genap
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jalur di darat. Dalam hal ini, Firman mengungkapkan ada beberapa pertimbangan atas kebijakan ini.
Pertama, hasil penghitungan stakeholder bahwa dalam kondisi normal, kapasitas jalan tidak dapat menerima arus lalu lintas tambahan sebesar 47 persen. Atau sekitar 200.000 kendaraan mudik secara bersamaan.
Apabila kondisi tersebut terjadi, bahkan, dikategorikan sebagai kendaraan tidak bergerak.
“Dalam pelaksanaan, mudik akan kita terapkan kebijakan One Way dan Ganjil Genap secara bersamaan. Mohon ini menjadi perhatian kita semua apabila Polri tidak mengambil langkah rekayasa lalu lintas. Kendaraan tidak akan bergerak,” ujar Firman pada Rabu, 13 April 2022.
Sedangkan Satgas Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat-syarat yang diterbitkan ini digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik Lebaran 2022.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga: Tiket Kereta untuk Angkutan Lebaran Baru Terjual 45 Persen