Jaksa Telah Selesaikan Memori Kasasi Perkara Syafri Harto Dekan Nonaktif Unri
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 19 April 2022 16:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan memori kasasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Nonaktif UNRI, Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingannya L, Kamis, 14 April 2022.
Saat dikonfirmasi, hal tersebut dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. Ia menyatakan memori kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan memori kasasi setelah sebelumnya menyatakan kasasi pada Senin, 4 April lalu," katanya kepada Tempo.co, Selasa, 19 April 2022.
Lanjutnya, setelah memori kasasi disampaikan JPU ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, pengadilan akan menyampaikan memori kasasi tersebut kepada terdakwa Syafri Harto terlebih dahulu.
"Apakah yang bersangkutan akan mengajukan upaya kontra memori kasasi dalam rangka mematahkan dalil-dalil yang diambil penuntut umum dalam hal ini," ujar Raharjo.
Terang Raharjo, JPU dalam hal ini telah melakukan upaya hukum kasasi dengan memenuhi ketentuan peraturan UU, terutama pasal 253-263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan meneruskan perkara ini ke Mahkamah Agung RI guna pemeriksaan tindak kasasi. "Bila Syafri Harto tidak mengajukan keberatan, berarti dia setuju dengan isi memori kasasi yang disusun JPU," kata dia.
Diberita sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim PN Pekanbaru, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan Unri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.