Inilah 9 Jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 15 April 2022 19:52 WIB

Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 12 April 2022. UU TPKS ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Merujuk naskah UU TPKS yang diterima Tempo, terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1. Jenis kekerasan seksual itu terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Selanjutnya ada pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan terakhir yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.

Diatur dalam Pasal 4 Ayat 2, rinciannya yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Lalu pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Advertising
Advertising

Ketua Panitia RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan secara keseluruhan UU TPKS terdiri atas 93 pasal dan 12 bab. Menurut dia, adanya UU TPKS ini merupakan wujud dari kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual

Kasus kekerasan seksual, kata Willy, selama ini sudah seperti fenomena gunung es. "Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," kata Willy saat Rapat Paripurna.

Adanya UU TPKS ini, aia berharap agar ke depannya masyarakat Indonesia, khususnya bagi perempuan dan anak, tidak lagi mengalami episode-episode yang memberi ruang bagi kekerasan terhadapnya. “Kemuliaan sebuah bangsa terletak bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya,” ujarnya.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Pengesahan UU TPKS Diapresiasi, Dinilai Berpihak pada Korban


Berita terkait

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

7 jam lalu

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)

Baca Selengkapnya

Program PFpreneur Pertamina Dukung Inklusi, Kembangkan 4000 UMKM Perempuan

3 hari lalu

Program PFpreneur Pertamina Dukung Inklusi, Kembangkan 4000 UMKM Perempuan

PFpreneur memberikan pelatihan kepada lebih dari 4000 pengusaha perempuan, atau womenpreneur, yang bergerak di tiga jenis usaha, yakni kerajinan, fesyen, dan kuliner.

Baca Selengkapnya

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.

Baca Selengkapnya

17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

6 hari lalu

17 Perusahaan Indonesia yang Raih Penghargaan WEPs Awards

UN Women mengumumkan 17 perusahaan asal Indonesia yang meraih penghargaan WEPs.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Temukan 450 Kebijakan Diskriminatif yang Merugikan Perempuan

7 hari lalu

Komnas Perempuan Temukan 450 Kebijakan Diskriminatif yang Merugikan Perempuan

Ada 450 kebijakan diskriminatif yang berlaku di Indonesia yang sebanyak 56 persen di antaranya merugikan kaum perempuan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

7 hari lalu

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.

Baca Selengkapnya

Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

10 hari lalu

Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.

Baca Selengkapnya

Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

10 hari lalu

Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan

Baca Selengkapnya

Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

11 hari lalu

Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Baca Selengkapnya

Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

11 hari lalu

Formappi Kritik Ketiadaan Pimpinan Perempuan di Komisi VIII yang Membidangi Urusan Perempuan dan Anak

Formappi menyayangkan ketiadaan perwakilan perempuan di jajaran pimpinan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Selengkapnya