Inilah 9 Jenis Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS
Jumat, 15 April 2022 19:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 12 April 2022. UU TPKS ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Merujuk naskah UU TPKS yang diterima Tempo, terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1. Jenis kekerasan seksual itu terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Selanjutnya ada pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan terakhir yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain kesembilan jenis kekerasan seksual tersebut, terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.
Diatur dalam Pasal 4 Ayat 2, rinciannya yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Lalu pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Ketua Panitia RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan secara keseluruhan UU TPKS terdiri atas 93 pasal dan 12 bab. Menurut dia, adanya UU TPKS ini merupakan wujud dari kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual
Kasus kekerasan seksual, kata Willy, selama ini sudah seperti fenomena gunung es. "Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," kata Willy saat Rapat Paripurna.
Adanya UU TPKS ini, aia berharap agar ke depannya masyarakat Indonesia, khususnya bagi perempuan dan anak, tidak lagi mengalami episode-episode yang memberi ruang bagi kekerasan terhadapnya. “Kemuliaan sebuah bangsa terletak bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya,” ujarnya.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Pengesahan UU TPKS Diapresiasi, Dinilai Berpihak pada Korban