Update Covid-19, Penambahan Kasus Baru Per 14 April di Bawah 1.000
Kamis, 14 April 2022 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 menyatakan penambahan kasus baru dalam 24 jam terakhir berada di bawah angka 1.000. Pada Kamis, 14 April 2022, Satgas menyatakan kasus baru yang tercatat hanya 833 kasus.
Angka tersebut merupakan yang terendah sejak 18 Januari lalu. Pada Rabu, 13 April 2022, Satgas mencatat kasus baru masih menyentuh angka 1.551.
Satgas juga menyatakan bahwa terdapat 3.216 pasien yang dinyatakan sembuh dalam 24 jam terakhir, sementara korban meninggal mencapai 48 orang. Alhasil, jumlah kasus aktif turun sebanyak 2.431 menjadi 64.044 kasus saja.
Jumlah spesimen yang diperiksa pada hari ini berjumlah 131.907 dengan tingkat positif sebesar 1,65 persen.
Satgas juga menyatakan terjadi peningkatan 272.468 orang yang menerima vaksin secara penuh, dua kali. Total, terdapat 1162.204.973 warga Indonesia telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis lengkap hingga Kamis, 14 April 2022.
Untuk jumlah penerima vaksin dosis pertama bertambah 195.213 orang dan penerima vaksin ketiga atau vaksin booster bertambah 813.125 orang, sehingga sudah mencapai 29.213.567 orang.
Pemerintah sebelumnya telah memasukkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri. Hal itu untuk mengantisipasi melonjaknya mobilitas masyarakat pada saat hari raya Idul Fitri 2022 bulan depan.
Masyarakat yang sudah menerima dosis ketiga tak diharuskan melakukan tes antigen atau pun PCR untuk melakukan perjalanan. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksin kedua diharuskan melakukan tes antigen dan bagi yang baru mendapatkan vaksin pertama atau pun belum vaksin harus menyertakan hasil tes PCR.
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tetap taat terhadap protokol kesehatan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus baru Covid-19 pasca Idul Fitri.
Pada Senin lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menandatangani Surat Keputusan soal perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Luar Jawa-Bali. Dalam SK itu, jumlah daerah yang masuk ke kategori PPKM level 3 menurun drastis dari 110 daerah menjadi 43 daerah. Perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali itu berlaku hingga 25 April mendatang.