DPR Tunda Pengesahan RUU PPP yang Mengatur Metode Omnibus

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Kamis, 14 April 2022 15:00 WIB

Sejumlah buruh membentangkan spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dibawah Ketua Umum yang baru Jumhur Hidayat tersebut menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - DPR menunda pengesahan Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan alias RUU PPP. Penundaan dilakukan karena DPR baru menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu kemarin, 13 April 2022.

"Oleh karena itu, kami akan rapim (rapat pimpinan) dan bamus (rapat badan musyawarah) kan pada masa sidang depan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

Metode Omnibus adalah satu undang-undang yang mengatur banyak hal atau mencakup banyak aturan di dalamnya. Metode ini diterapkan DPR dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Akan tetapi MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi.

Advertising
Advertising

Kemarin, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU PPP dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna, untuk segera disetujui menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu malam, 13 April 2022.

Ketua Panja RUU PPP, Achmad Baidowi mengatakan, rapat pleno tingkat I dihadiri sembilan fraksi. Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU PPP dibawa ke rapat paripurna. "Hanya PKS yang menolak," ujar Baidowi, Rabu, 13 April 2022.

Adapun Fraksi PKS memandang pembahasan RUU PPP terlalu tergesa-gesa dan bahkan seolah kejar tayang untuk segera disahkan.

"Fraksi PKS menilai masih diperlukan pengkajian yang mendalam terhadap substansi perubahan undang-undang yang dimaksud," demikian pandangan fraksi tersebut.

Berita terkait

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

7 jam lalu

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

9 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

1 hari lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

2 hari lalu

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya